HomeHukrim

Kapolres Larang Kelompok Pengklaim Beraktivitas di Lokasi Sengketa PT. SBS

Kapolres Larang Kelompok Pengklaim Beraktivitas di Lokasi Sengketa PT. SBS

Penerapan Sistem E-TLE, Polres Sumbawa Gencar Lakukan Sosialisasi dan Lengkapi Sarpras
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Sumbawa Patroli Gabungan di SPBU
Empat Terduga Pelaku Judi Diamankan Polisi di Labuhan Badas

SUMBAWA- Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P bersama jajaran Polres Sumbawa meninjau lokasi sengketa lahan Mentingal Desa Plampang Kecamatan Plampang, Jum’at (12/01). Lokasi seluas 50 ha tersebut merupakan sengketa PT SBS (PT Sumbawa Bangkit Sejahtera) dengan 2 kelompok masyarakat.

Hasil Tinjau lokasi yang juga dihadiri oleh manajer PT SBS, antara lain di lahan PT SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan yang di klaim oleh 2 kelompok masyarakat petani yang masing-masing di koordinir oleh Abdul Samad, warga Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Kemudian Sarafuddin warga Desa Plampang Kecamatan Plampang, Ali Sanapiah warga Desa Selanteh Kecamatan Plampang dan Abdul Gani warga Desa Labangka Kec Labangka.

Lahan PT. SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan petani plasma PT SBS. Di lokasi tersebut, saat ini hampir keseluruhan sudah di tanami jagung oleh kelompok masyarakat yang mengklaim.

Dan Diduga adanya praktek mafia sewa lahan di lokasi tersebut oleh oknum dari kelompok masyarakat yang mengklaim. Serta saat dilakukan peninjauan, tokoh-tokoh kelompok masyarakat yang mengklaim tidak berada di lokasi.

Kapolres Sumbawa menghimbau kelompok masyarakat yang mengklaim tidak melakukan aktivitas di lokasi, sebelum adanya hasil putusan gugatan PTUN terhadap keabsahan HGU milik PT SBS oleh LBH Olat Maras. Agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok petani plasma PT SBS serta tetap terciptanya kondusifitas wilayah.

Selain itu, saat berdialog dengan masyarakat dan istri Sarafuddin, Kapolres meminta alasan klaim atas lahan. Dan mempertanyakan alasan ketidakhadiran saat dilakukan panggilan melalui surat panggilan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres sumbawa.

Pada kesempatan tersebut, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa menyerahkan surat panggilan kedua kepada Sarafuddin alias Dewa, melalui istri yang bersangkutan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: