SUMBAWA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa akan menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk memantau pengendara melalui Closed Circuit Television (CCTV). Saat ini sosialisasi gencar dilakukan, termasuk melengkapi sarana dan prasarana (Sarpras) yang dibutuhkan.
Kasat Lantas Polres Sumbawa – IPTU Samsul Hilal SH kepada wartawan Jum’at (5/2/21) mengatakan, E-TLE merupakan progam Korlantas Polri sebagai tindaklanjut program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Khususnya berkaitan dengan palayanan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengedapankan sarana IT untuk memaksimalkan penindakan.
Untuk penerapannya di Sumbawa, masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas dan Direktorat Lantas. Termasuk dengan persiapan Sarpras pendukung. Dalam hal ini. pihaknya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui Media Sosial (Medos) maupun media massa.
“Belum mulai dilakukan di Sumbawa. Saat ini masih tahap sosialisasi dan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan meliputi CCTV. Nanti kita bekerjasama dengan jaringan (CCTV) yang ada. Baik yang dipasang oleh Dishub, Pemerintah, Perbankan dan sebagainya. Itu nanti ada spesifikasinya juga. Sekarang masih tahap sosialisasi. Minimal masyarakat tahu agar melengkapi diri,” ujarnya.
Menurutnya, melalui sistem E-TLE ini, semua aktivitas lalu lintas dapat terpantau melalui CCTV. Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam.
“E-TLE ini kaitannya dengan penindakan terhadap pelanggaran yang terekam sarana elekronik di CCTV. Jadi setiap gerak gerik pengendara akan terekam melalui CCTV yang ada. Jadi apapun pelanggarannya akan terekam di CCTV. Jadi memaksimalkan IT atau teknologi,” jelas Kasat.
Selian untuk memantau aktivitas lalu lintas, penerapan sistem E-TLE juga dapat mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Mengingat kondisi saat ini masih terjadinya pandemi Covid-19. Kemudian meminimalisir oknum petugas yang tidak bertanggung jawab, menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penindakan.
“Mengurangi kontak pelanggar dengan petugas. Juga agar tidak ada lagi petugas yang ingin bermain,” pungkasnya.
E-TLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recodnition). Rekaman kamera ETLE ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Adapun mekanismenya, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office Ditlantas Polda NTB. Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Wabsite atau datang langsung ke kantor Satlantas setempat atau Subdit Gakkum Ditlantas. Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. (IM)
COMMENTS