SUMBAWA BARAT- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi menahan mantan Kades Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan atas pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA. 2018 dengan nama Tersangka Muhammad Ikhsan Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Dr.HJ Titin Herawati Utara, SH.,MH kepada awak media menjelaskan, bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21). selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Dr.HJ Titin Herawati Utara, SH.,MH.
Tersangka kata Kajari, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam mengelola kegiatan APBDesa TA. 2018 yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus ini, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018 setelah dilakukan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat Daerah Kab. Sumbawa Barat sebesar Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah),” tandas Kajari. (IM)
COMMENTS