SUMBAWA- Fraksi PKS memberikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD tahun anggaran 2021-2025.
Juru Bicara Fraksi PKS Ahdar, dalam Paripurna 2 DPRD Sumbawa menyampaikan, bahwa penyertaan modal daerah kepada BUMD merupakan salah satu sarana untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan BUMD kepada masyarakat.
Karenanya, Fraksi PKS memberikan apresiasi dan respon positif kepada pemerintah daerah karena sudah bekerja secara maksimal dalam menyinkronkan atau menyesuaikan semua peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Fraksi PKS memahami bahwa rancangan peraturan daerah ini diajukan sebagai akibat dari adanya perubahan bentuk badan hukum perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat NTB (perseroda). Adanya perubahan bentuk badan hukum perseroan daerah Sabalong Samawa menjadi perseroan terbatas sabalong samawa setelah terbitnya Perda Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2022 dan adanya rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus penyertaan modal daerah DPRD Kabupaten Sumbawa dan pemerintah daerah mengusulkan agar dalam peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025 harus memuat pasal yang mengatur tentang barang milik daerah yang dijadikan salah satu bentuk penyertaan modal.
Fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025 ini untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan.
Pertama, penyertaan modal pada BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan daerah. Karenanya BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar memberikan kontrubusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan menjadi pendorong ekonomi untuk dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai salah satu penunjang kekuatan perekonomian daerah
Kedua, Fraksi PKS berharap penyertaan modal kepada BUMD dapat mempercepat pembangunan daerah dan diharapkan dapat menggenjot putaran ekonomi daerah melalui optimalisasi pelayanan dan penyaluran pembiayaan kepada pelaku ekonomi supaya roda ekonomi dapat bergerak.
Ketiga, berkaitan dengan besaran penyertaan modal kepada BUMD, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, Fraksi PKS berpandangan bahwa penyertaan modal tersebut tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi bagaimana pemerintah daerah juga harus bisa mendorong kebijakan BUMD tersebut untuk lebih mendukung Koperasi, UMKM, Industri Kecil Menengah dan Industry Kreatif yang ada di Kabupaten Sumbawa. (IM)


COMMENTS