SUMBAWA BARAT, intanmedia.com – Dua Partai Politik (Parpol) peserta Prmilu 2024, batal menjadi kontestan Pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat. Karena hingga pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditutup oleh KPU Sumbawa Barat Minggu (14/5) pukul 23:59 Wita, tidak mengajukan Bacaleg.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Sumbawa Barat Jalalludin yang dikonfirmasi menjelaskan, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang terdaftar secara nasional. Dua Parpol tidak menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat. Yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh.
‘’KPU hanya memproses pengajuan Bacaleg yang diajukan oleh Parpol dan memproses kelengkapan syaratnya dan persyaratan Bacaleg yang diajukan Parpol. Kalau tidak mengajukan Bacaleg, itu merupakan internal Parpol yang bersangkutan,’’ katanya.
Karena dua Parpol tidak mengajukan Bacaleg. Maka Parpol yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), adalah 16 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu yang terdaftar secara nasional. (IM)


COMMENTS