HomeKSB

Pastikan Pemanfaatan Ruang, DPUPR Susun dan Revisi RDTR

Pastikan Pemanfaatan Ruang, DPUPR Susun dan Revisi  RDTR

Capaian Pembangunan KSB Diapresiasi Sejumlah Kalangan
Jalan ke Talonang Baru Tertimbun Material Longsor
Aktif Atasi Stunting, AMMAN Terima Penghargaan

SUMBAWA BARAT, intanmedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan merevisi RDTR yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini dilakukan guna memastikan peruntukan dan pemanfaatan tata ruang di semua wilayah sesuai arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DPUPR melalui Kabid Tata Ruang Naf’an kepada media, membenarkan tahun ini akan menyusun RDTR sejumlah wilayah sesuai potensi dan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah. Saat ini dokumen lelang penyusunan RDTR telah diajukan untuk diulang. Sisanya tengah proses pengajuan dokumen lelang .
Adapun RDTR yang disusun tahun anggaran 2023, RDTR Rarak Rongis, Kecamatan Brang Rea, sektor unggulan Agropoliton dan pariwisata.
Dan RDTR Poto Tano. Disusunya RDTR Poto Tano tahun ini. Karena wilayah ini memiliki beragam potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cocok untuk dikembangkan. Dan Poto Tano merupakan kawasan strategis Kabupaten dan Provinsi NTB yang ditetapkan dalam RTRW. Karenanya perlu dipertegas pemanfaatan ruang diwilayah yang dituangkan dalam RDTR nantinya. Karena di sana nantinya dibangun bandara baru, saat ini tengah proses pengerjaan. Sedangkansektor unggulan yang dipastikan penataan pemanfaatan ruang Poto Tano ditetapkan sebagai kawasan agro industri. Keunggulannya, potensi wisata bahari dan perikanan serta budidaya.
Termasuk RDTR kawsan obyek pariwisata Jenengan Kecamatan Jereweh. Serta rencana pengembangan pariwisata Teluk Taliwang, Rarak Rungis Kecamatan Brang Rea. Rencana pengembangan Teluk Taliwang sendiri, obyek pariwisata Poto Batu dan pantai balad .
Sedangkan yang direvisi tahun ini RDTR dan peraturan Zonasi Kota Taliwang yang ditetapkan Perda Nomor: 12 tahun 2026. Dasar dilakukan revisi RDTR itu, karena semakin berkembangnya pembangunan di kecamatan Taliwang, baik usaha pariwisata dan kegiatan invetasi lainnya. Dan revisi RDTR dibenarkan secara aturan yang ditetapkan Undang-undang Nomor:26 tahun 2007 yang mengatur peninjuan kembali RDTR paling cepat lima tahun sekali.
Pada revisi ini nanti, memperluas cakupan pemanfaatan tata ruang. Dimana RDTR yang ada saat ini, memastikan pemanfaatan ruang di kelurahan. Revisi nanti katanya , memperluas cakupan wilayah, memasukan sejumlah desa. Diantaranya, Desa Banjar, Desa Labuhan Kertasari dan Desa Batu Putih.
Dengan adanya RDTR nanti, Pemda Sumbawa Barat, tidak kesulitan lagi mencari rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi. Dan penentuan pemanfaatan ruang dengan RDTR, upaya Pemda Sumbawa Barat, mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang. ”Kita ingin pemanfaatan ruang, benar-benar sesuai peruntukan secara detil. Dan paling utama, tidak boleh terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Harus seuai peta yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (IM/*)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!