HomePolitik

Setujui Penyertaan Modal, Bupati Apresiasi Dukungan DPRD Sumbawa

Setujui Penyertaan Modal, Bupati Apresiasi Dukungan DPRD  Sumbawa

Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2021
Bupati Minta Vaksinasi Segera Dituntaskan
Menko PMK : Panorama Alam Sumbawa Tidak Kalah Indah dengan Bali dan Lombok

SUMBAWA- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sumbawa, yang telah melakukan pembahasan dan pengecekan lapangan terhadap tanah yang direncanakan untuk dilakukan penyertaan modal pada PT. Bank NTB Syariah sehingga persetujuan dapat dicapai.

Demikian pendapat akhir bupati terhadap persetujuan penyertaan modal berupa tanah Pemda Sumbawa kepada Bank NTB Syariah yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd., dalam Paripurna, Kamis (19/1/23).

Menurutnya, dengan adanya persetujuan maka kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Sumbawa pada awalnya sebesar Rp 74.650.000.000,- bertambah sebesar Rp1.865.400.000,-sehingga menjadi sebesar Rp76.515.400.000.

Disampaikan bahwa tujuan penyertaan modal adalah untuk peningkatan kinerja PT. Bank NTB Syariah melalui, pengembangan dan peningkatan kinerja melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan gedung baru PT. Bank NTB Syariah yang representatif dan strategis guna mendukung operasional bank.

Kemudian untuk pemenuhan modal inti minimum PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12/pjok.03/2020 tanggal 16 maret 2020.

“Melalui kesempatan ini, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas atensi dan dukungannya terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank NTB Syariah,” ucapnya.

Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya yaitu, menetapkan keputusan bupati tentang penetapan barang milik pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa tanah untuk dilakukan penyertaan modal kepada Bank NTB syariah tahun 2023.

Berikutnya, menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan bersama dprd dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang penyertaan modal. menyiapkan berita acara serah terima barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal. Dan menetapkan keputusan bupati tentang penghapusan barang milik daerah. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0