HomePemerintahan

Bupati Dukung Penerapan E-BERPADU

Bupati Dukung Penerapan E-BERPADU

Pendapat Akhir Bupati Sumbawa terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
Bupati Atensi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Bupati Sumbawa Lantik Penjabat Sekda

SUMBAWA- Bupati Sumbawa Drs.H. Mahmud Abdullah menghadiri launching inovasi sosialisasi dan penandatangan MOU aparat penegak hukum dalam rangka mendukung penerapan aplikasi E-BERPADU, (08/11/22) Bertempat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat – Fud Syaifuddin, ST., Ketua Pengadilan Tinggi NTB – Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M., HUM, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kelas 1B – Karsena, SH., MH., dan Kepala OPD terkait

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa menyatakan, tujuan diadakannya acara ini adalah untuk menjalin silaturahmi.

“ inilah satu-satunya daerah yang pernah saya tempati lengkap sekali di sini, jadi semua instansi ada di sini luar biasa untuk Sumbawa”, ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk mencari surat keterangan tidak pernah dipidana syaratnya sangat mudah karena dengan adanya teknologi bisa dilakukan dari rumah masuk aplikasi yang akan kami luncurkan E-BERPADU yaitu PTSP ON LINE, E-POSBAKUM, dan SI LIHAT. Aplikasi ini berbasis teknologi sehingga menghadirkan pengadilan di manapun berada selama memiliki hp.

“Wilayah Sumbawa ini cukup luas terutama yang berada di wilayah yang jauh dari pengadilan Negeri Sumbawa Kelas 1B, yaitu Kec. Lunyuk dan Kab. Sumbawa Barat, itulah tujuannya dengan adanya aplikasi ini bisa terlayani yang berada di pelosok daerah, dalam pelayanan berupa konsultasi hukum dapat dilakukan dengan mudah tanpa banyak menghabiskan waktu dan biaya”, lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, dalam sambutan secara virtualnya menyampaikan pesatnya perkembangan teknologi informasi diberbagai bidang, tak terlepas dari perannya dalam membuat menyimpan, menyampaikan, hingga menyebarkan informasi.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!