SUMBAWA- DPRD Sumbawa menggelar sidang paripurna pertama, dalam rangka pembahasan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022, Rabu (14/9).
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq didampingi Wakil Ketua 3 Nanang Nasiruddin ini mengagendakan Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah hadir dan sekaligus menyampaikan Penjelasan Perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan terhormat, yang telah mengagendakan dan memulai proses penyusunan perubahan anggaran apbd tahun anggaran 2022. Salah satu tahap penting dalam rangkaian tersebut adalah pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memperoleh kesepakatan antara Bupati dan DPRD. kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Bupati menyampaikan garis besar muatan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 sebagai pengantar, ringkasan dan sekaligus gambaran awal sebelum proses pembahasan lebih detail di badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Disampaikan, berdasarkan publikasi resmi dari badan pusat statistik, PDRB Kabupaten Sumbawa tahun 2021 atas dasar harga konstan (adhk) 2010 mengalami pertumbuhan sebesar 1,87% dengan tingkat inflasi 2,28%. Pada periode yang sama kemiskinan di sumbawa juga meningkat ke angka 13,91% dan dengan tingkat pengangguran sebesar 3,39%. meski angka kemiskinan kita meningkat namun masih lebih rendah dibanding rata-rata provinsi sebesar 14,14%. indeks pembangunan manusia Kabupaten Sumbawa juga meningkat pada tahun 2021 menjadi 68,01 dibanding 67,61 pada tahun 2020.
Dengan melihat capaian makro di atas, maka pada penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah optimis bahwa asumsi makro yang tertuang dalam KUAPPAS APBD tahun 2022 dapat dicapai yaitu pertumbuhan ekonomi (diluar tambang) pada kisaran 2,46 %, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,41% yang disinergikan dengan target menekan tingkat kemiskinan menjadi 13,18%. kesenjangan kesejahteraan yang diukur dari rasio gini 0,33. dari sisi kualitas pembangunan manusia, indeks pembangunan manusia dalam tahun 2023 diproyeksikan pada angka 69,58%.
Dalam dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.61,91 milyar atau 3,45% dari semula sebesar Rp.1,79 triliun menjadi sebesar Rp.1,73 triliun yang terinci atas pendapatan asli daerah meningkat sebesar Rp .82,31 juta atau 0,04% dari semula sebesar Rp.203,41 milyar menjadi sebesar Rp.203,49 milyar. pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp.61,99 milyar atau turun 3,98% dari semula sebesar rp.1,56 triliun menjadi sebesar rp1,49 triliun serta lainlain pendapatan daerah yang sah dialokasikan sebesar rp.34,52 milyar, tidak mengalami perubahan.
Peningkatan PAD tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen pad yaitu peningkatan pajak daerah sebesar 2,45 milyar, peningkatan retribusi daerah sebesar Rp.997,73 juta dan penurunan lainlain PAD yang sah sebesar 3,37 milyar.
Penurunan pendapatan transfer merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen pendapatan transfer yaitu peningkatan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp28,75 milyar sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan menteri keuangan nomor 127/pmk.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022. Penurunan DAK fisik sebesar Rp.87,54 milyar sesuai hasil finalisasi rencana kegiatan DAK tahun 2022 dan penurunan DAK non fisik sebesar Rp 8,00 milyar sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 116/pmk.07/2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus non fisik tahun 2022 serta penyesuaian karena adanya sisa dak non fisik tahun anggaran sebelumnya yang harus diperhitungkan dalam transfer dak tahun 2022.
Peningkatan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 4,81 milyar sesuai dengan keputusan gubernur NTB nomor 973-782 tahun 2021 tentang alokasi dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan triwulan iv (oktober dan november) kepada kabupaten/kota se-nusa tenggara barat tahun anggaran 2021, keputusan gubernur ntb nomor 903-779 tahun 2021 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan bupati sumbawa tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 serta bantuan keuangan dalam rangka mendukung even mxgp samota tahun
2022.
Belanja daerah pada perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2022 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian belanja gaji dan tunjangan asn; pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus non fisik tahun 2021, sisa bantuan operasional sekolah (bos) tahun 2021, sisa belanja blud tahun 2021, vaksinasi covid-19, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2021, pengalokasian anggaran diklat prajabatan cpns formasi 2021 dan belanja-belanja mendesak lainnya, serta pengalokasian belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk perlindungan sosial sesuai peraturan menteri keuangan nomor 134/pmk.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Dalam rancangan perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2022, belanja daerah mengalami penurunan sebesar rp.63,51 milyar atau turun 3,49% dari semula sebesar rp.1,82 triliun menjadi sebesar rp.1,75 triliun.
Perubahan kua dan perubahan ppas tahun 2022 juga mengalami perubahan pada komponen pembiayaan daerah. penerimaan pembiayaan daerah semula dialokasikan sebesar rp.31,65 milyar, berkurang sebesar rp.1,61 milyar sehingga menjadi sebesar rp.30,04 milyar. pengurangan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa).
Dia berharap pembahasan mendalam dan konstruktif dapat dilanjutkan dalam badan anggaran untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD.
“Saya juga berharap komitmen bersama ini akan bermuara pada tersusunnya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yang tepat waktu dan berkualitas,” tutup Bupati. (IM)
COMMENTS