SUMBAWA- Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menerima keluhan puluhan warga asal Kecamatan Utan perihal Jumlah pembayaran, Ringkasan Nilai Properti Lahan atau Tanah Jalur Jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila Kecamatan Utan pada Rabu (7/9/2022).
Untuk membahas keluhan masyarakat Utan ini, Komisi III kemudian memanggil sejumlah pihak terkait. Seperti BPN Kabupaten Sumbawa, PRKP, BWS NT I, Appraisal, Camat Utan dan Kepala Desa yang daerahnya masuk dalam areal pembebasan lahan untuk pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila.
Namun setelah ditunggu cukup lama perwakilan dari Appraisal KJPP Pung Zulkarnain dan BWS tidak kunjung hadir. Padahal kehadirannya sangat penting untuk menjelaskan dasar perhitungan harga tanah dan mekanisme penetapan ganti rugi tersebut.
Meskipun demikian kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyuarakan keluh kesahnya di hadapan dewan pada Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq. hadir Pula Ketua Komisi III Hamzah Abdullah bersama dengan anggota Komisi III Muhammad Saad SAP, Edi Syarifudin, I Nyoman wisma dan Gahtan Hanu Cakita. Sementara dari pemerintah daerah hadir Kabid pertanahan PRKP Surbini SE,MM, Camat Utan Sahrudin S.Sos.MSi, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa Saufana Hardi dan Sahrul.
Beberapa pemilik lahan yang hadir diantaranya adalah Mastari Hermansyah, Burhanudin dan masyarakat Utan yaitu H A.Majid, Sri Wahyuni didampingi oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari LPD Lembaga Pemerhati Desa Aji Rusdianto dan Palek Gondrong. Juga didampingi aktivis Sugianto dan beberapa insan pers.
Dalam pengantarnya ketua DPRD Abdul Rafiq menyebutkan bahwa hearing digelar untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat pemilik lahan atau tanah jalur jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila Kecamatan utan.
“Kita cari solusi terbaik untuk masyarakat kecamatan Utan khususnya pemilik lahan, Saya tidak mau adanya program Pemerintah yang dihajatkan untuk mensejahterakan rakyat namun ada masyarakat yang belum sejahtera. Sampai hari ini rencana Pemerintah yang baik, juga harus didukung juga oleh masyarakat sehingga berimbang Pemerintah Baik dan masyarakat juga baik dan semuanya harus berkeadilan ” Ucap Rafiq
Pendamping perwakilan Masyarakat Utan dari LPD Aji Rusdianto menyampaikan masyarakat hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran terkait nilai property masyarakat.
Ditambahkan oleh pemilik lahan terkait ganti rugi tanah jalan dan irigasi di Desa Motong yang dianggap tidak pas karena karena jauh sekali perbandingannya dengan daerah lainnya. Masyarakat heran hanya dinilai Rp 9.000 – 25 ribu permeter persegi sementara daerah lainnya 200 ribu – 250.000/meter persegi .
“Kami harap ada nilai kemanusiaan, layak dan keadilan didalamnya,” harap perwakilan masyarakat.
Atas permasalah tersebut mendapatkan respon dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya Hamzah Abdullah, Edy Syarifuddin dan I Nyoman Wisma, diminta kepada masyarakat untuk bersabar dahulu karena pertemuan lanjutan akan diagendakan dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
Sementara itu Camat Utan Sahrudin S.Sos MSi menyampaikan bahwa dirinya hadir mendampingi masyarakat Utan.
“Sebelumnya telah kami fasilisi pertemuan di Desa Motong namun belum ada kesepakatan nilai pembebasan lahan. Kami telah bekerja dengan BPN untuk pembebasan lahan jalur irigasi. Semoga ada solusi terbaik dalam pertemuan ini” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kabid Pertanahan Dinas PRKP Surbini SE.M.M menyampaikan bahwa pengadaan tanah Jalan Beringin sila masuk dalam pengadaan skala besar di atas lima hektar, yang melalui empat tahapan. Yakni perencanaan yang dilakukan instansi yang memerlukan tanah yaitu BWS I karena anggarannya berasal dari kementrian PUPR melalui BWS NT I semuanya untuk jaringan irigasi dengan sumber angggaran APBN. Sementara Daerah membebaskan lahan yang terkena genangan dan tempat pembangunan kantor dan berkat dukungan Ketua DPRD dan anggota dapat dituntaskan.
Tahap kedua adalah persiapan dan sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa karena kewenangan itu ada di Bupati Sumbawa. Dan sudah dilakukan sosialisasi, konsultasi publik sehingga penetapan lokasi ini dilakukan oleh Bupati Sumbawa atas dukungan semua masyarakat kecamatan Utan.
Kemudian lanjut Surbini, Setelah penetapan oleh Bupati proses selanjutnya tahapan pelaksanaan dan ini kewenangan penuh pada BPN Provinsi NTB dan menugaskan kepada Kantor Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan semua pengadaan tanah. Seiring dengan proses yang telah dilakukan oleh BPN Kabupaten Sumbawa termasuk unsur Pemerintah Daerah, Camat, kepala Desa untuk pengadaan lahan jaringan irigasi diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional kabupaten Sumbawa dan dirinya masuk sebagai anggota pengadaan tanah termasuk Camat dan kades .
“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari pertemuan di Desa Motong. Pada saat musyawarah penetapan untuk ganti kerugian tersebut masyarakat belum sepakat dengan harga yang ditetapkan Appraisal. Didalam pelaksanan musyawarah itu peran panitia hanya menyampaikan hasil dari penilaian Appraisal, tapi tugas inti adalah kami menyiapkan musyawarah ganti kerugian. Dan Bentuknya bisa uang, juga bisa bentuk tanah pengganti atau bentuk saham. Dan masyarakat semuanya sudah sepakat bentuk ganti ruginya adalah Uang. Namun disaat disampaikan oleh appraisal nilai ganti ruginya ditolak oleh masyarakat,”jelasnya.
“Sehingga pertemuan hari ini sangat penting dihadiri oleh Appraisal. Hanya mereka yang bisa menjelaskan secara detail cara mengambil sampel, cara menetapkan nilai, karena ada sekitar 24 km (230.248.m2) panjangnya terbagi di tiga desa,”Jelas Surbini.
Terkait regulasi, pihaknya hanya pelaksana aturan yang ada, karena undang-undang pengadaan tanah dasarnya adalah UU No 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang perubahan atas peraturan presiden no 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP 19 Tahun 2021, apabila ada ketidak kesepakatan terkait besaran ganti rugi masyarakat diberi ruang keberatan ke pengadilan.
“Jika Lewat dari empat belas hari maka harga itu dianggap disetujui. Inilah yang menjadi persoalan kita. Karena ada regulasi dan ada penolakan. Posisi sekarang ini masih pada tahap perencanaan dan kami harapkan ini bisa diselesaikan sehingga program ini bisa berjalan sesuai rencana” Pungkas Surbini.
Perwakilan BPN Sumbawa Saufana Hardi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa melalui pendelegasian tugas kepada BPN Sumbawa mengadakan lahan di Beringin sila. Appraisal menilai berdasarkan peta bidang dan nilai normatif yang dikeluarkan oleh BPN melalui satgas A dan Satgas B yang dibentuk. Masyarakat bisa melakukan sanggahan dan protes apabila ada kesalahan atau ketidak sesuaian nilai karena ada benda yang bernilai diatasnya. Setelah Appraisal menilai kemudian menyerahkan kepada kepala Kantor dan menyampaikan kepada masyarakat. Ada 3 Desa yang terkena pembebasan lahan yakni Desa Tengah, Desa Motong dan desa Stoe Berang dengan jumlah bidang sebanyak 170 bidang.
Diakhir pertemuan diperoleh rekomendasi dan kesimpulan rapat diantaranya pertama penjadwalan ulang pemanggilan appraisal dan BWS beserta undangan yang lainnya yang kedua penundaan pembayaran pembebasan lahan atau tanah sampai ada berita acara sepakat menerima harga pembebasan lahan atau tanah tersebut yang ketiga Komisi III DPRD kabupaten Sumbawa meminta laporan hasil appraisal. (IM)
COMMENTS