SUMBAWA BARAT, intan media.com, target pendapatan dari Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditargetkan Pemerintah Provinsi NTB pada UPTB UPPBD/Samsat Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat optimis terealisasi sesuai target hingga akhir tahun anggaran 2022.
Kepala UPTB UPPBD/Samsat Taliwang Syaharuddin, S.Sos, M.Ec.Dev kepada media ini mengatakan, hingga semester kedua bulan pertama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, capaian PKB dan BBNKB terealisasi 55,65 atau mencapai Rp. 14,8 Milyar lebih dari target 19,6 Milyar untuk PKB dan sebesar 65,39 persen atau mencapai sebesar Rp. 9,8 Milyar lebih dari target Rp. 10,9 Milyar lebih.
Capain target PKB dan BBNKB pada UPTB dan UPPBD/Samsat Taliwang, Sumbawa Barat, karena kesadaran warga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat serta tidak tiga semakin meningkat setiap tahun. Hingga saat ini tercatat sekitar 18.145 unit kendaraan roda dua dan roda empat serta roda tiga yang membayar pajak dan balik nama kendaraan.
Selain itu, guna merealisasi target pajak atas kendaraan yang dibebankan ke UPTB UPPBD/Samsat Taliwang, terus turun lapangan memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, pemilik kendaraan bermotor diseluruh wilayah KSB. ”Kami selama ini intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebelum berakhir masa berlaku pajak kendaraan,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Juga intensif melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat mendukung merealissikan target pajak kendaraan di KSB.
Ditambahkan Daeng sapaan akrab pria berkacamata ini, menyambut HUY RI yang ke 77 tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringan bagi wajib pajak. Keringanan bagi wajib pajak kendaraan motor ditetapkan yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 74 tahun 2022 tentang intensif pajak kendaraan bermotor. Sesuai Pergub tersebut mengatur bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Tinggalkan diatas 5 tahun, untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah. Dan diskon PKB hingga 50 persen. Dan diskon 5 persen bagi wajib pajak aktif yang membayar tepat waktu serta diskon 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 hingga tahun 2021.
Dengan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan gubernur NTB untuk menghimpun pajak kendaraan, target pajak kendaraan UPTB UPPBD/SAMSAT Taliwang, KSB optimis terealisasi sesuai target dan diupayakan reisasi hingga akhir pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2022 melebihi dari target yang dibebankan APBD tahun anggaran 2022. (I’M)
COMMENTS