SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – DPRD Sumbawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) Dewan terhadap rancangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023 untuk disetujui, sekaligus penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat atas persetujuan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Sekretariat Dewan (Sekwan) dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat, Forkopimda, pejabatingkup Pemda Sumbawa Barat dan tokoh masyarat Ormas lainnya.
Dalam paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kaharudin umar didampingi wakil ketua dewan Abidin Nazar, Merliza Amir Jawas, melalui juru bicara Banggar DPRD Masadi, menyampaikan sejumlah catatan untuk perbaikan, peningkatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Banggar dewan mencermati sejumlah temuan pelaksanaan APBD berulang kali terjadi disejumlah OPD yang sama LHP BPK APBD tahun anggaran 2022 lalu. Pun demikian dengan item temuan.
Diantaranya, setoran retribusi sewa alat berat dan pengujian laboratorium. Kekurangan volume 22 paket pekerjaan di tiga SKPD. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DPUPR. Total angaran sekitar Rp. 1.130.395.000.
Selain itu juga ditemukan, keterlambatan penyelesaian 13 paket fisik pada RSUD ASy-Syifa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas PUPR. Besaran denda yang keterlambatan yang harus dibayarkan rekanan sekitar Rp. 735.433.000 dan sejumlah temuan, lain yang perlu diperhatikan untuk perbaikan pelaksanaan meningkatkan kuitas pengunaan APBD tahun anggaran 2024.
Dari pencermatan itu, Banggar dewan mendorong Pemda Sumbawa Barat menyelesaikan temuan LHP BPK untuk menjadi catatan serius terhadap oknum yang kerap bermasalah diberikan sanksi indisipliner sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebaliknya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat terus meningkatkan perbaikan kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD).
Sehingga temuan yang berulang disejumlah OPD tidak terulang kembali pada APBD tahun anggaran 2024.
Meski sejumlah item pekerjaan pelaksanaan APBD 2023 disejumlah OPD bermasalah. Namun Banggar dewan, mengapresiasi sejumlah capaian pembangunan. Seperti, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2022 sebanyak 4,56 persen.
Turun menjadi 3,54 persen tahun 2023.
Dan yang tidak kalah penting Pemda Sumbawa Barat memastikan kesempatan kerja dan peluang berusaha yang tersedia di Kawasan Strategis Nasional (Maluk), sebagai konsekuansi keberadaan smelter dan industry turunannya.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Fud Syaifuddin,mengapresiasi Banggar dan fraksi-fraksi Dewan yang telah bekerja dengan Tim Anggaran Pemda (TAPD) memberikan padangan dan masukkan serta cacatatan kritis untuk perbaikan pelaksanaan APBD ke depan.
Terhadap beberapa rekomendasi DPRD Sumbawa Barat, sebagian telah ditindaklanjuti oleh Pemda Sumbawa Barat. Utamanya pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik disejumlah SKPD. Terkait kekurangan volume pekerjaan fisik akan ditindaklanjuti dengan melibatkan para pihak terkait, guna memastikan hasilnya.
Di akhir pendapatnya Wabup menyampaikan, Pemda Sumbawa Barat telah menyampaikan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap pengunaan APBD. Dari LHP BPK, selama ini memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Atas kepatuhan Pemda Sumbawa Barat terhadap pelaksanaan pengunaan APBD, KSB mendapat penilaian WTP dari BPK RI 10 tahun secara berturut-turut. Ke depan seiring bergantinya pemerintahan kualitas WTP bisa ditingkatkan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dan bersyukur DPRD Sumbawa Barat telah menyetujui Ranperda ini. (IM)
COMMENTS