SUMBAWA-Personel Polsek Plampang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam peristiwa kebakaran satu buah rumah panggung berukuran 4 x 5 meter milik Ahmad Gani di RT 01/01 Dusun Teluk Santong Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/12/21) sekitar pukul 12.00 wita.
Diungkapkan oleh Kapolsek Plampang Iptu Budiman Perangin Angin SH., keterangan dari saksi di lokasi, berawal saat saksi melihat api menyala dari atap rumah tersebut. Kemudian karena angin yang cukup kencang api dengan cepat menjalar ke seluruh rumah. Pada saat yang bersamaan saksi berteriak memanggil warga sekitar dan bersama-sama berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 14.00 wita api berhasil di padamkan oleh petugas pemadam kebakaran dan dibantu warga. Selanjutnya dilakukan olah TKP awal oleh anggota Polsek Plampang.
“saat terjadinya kebakaran, rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi sholat Jumat oleh pemiliknya,” kata Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut 1 unit rumah panggung beserta isinya hangus terbakar. Dugaan awal bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi akibat
konsleting arus listrik. Karena dilihat dari sumber api di ruang tengah rumah korban. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Plampang berpesan agar warga selalu waspada. Terlebih antisipasi kebakaran, cek dan pastikan tidak ada api yang menyala di kompor, ataupun aliran listrik saat akan meninggalkan rumah. (IM)
COMMENTS