SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa tetap melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, memang salah satu kewajiban KPU Kabupaten adalah memelihara dan memutakhirkan data pemilu.
Kemudian yang terbaru, adanya surat edaran ketua KPU RI Nomor 366, yakni menginstruksikan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tersebut dilaksanakan setiap bulan. Dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kategori tidak memenuhi syarat tersebut, antara lain meninggal dunia dan beralih statusnya menjadi anggota TNI dan Polri, kemudian ada juga TNI Polri yang beralih status menjadi sipil/pensiunan, yang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik, pindah alamat baik dari desa ke desa lain atau dari kabupaten kota provinsi lain ke Kabupaten Sumbawa.
Sampai saat ini, KPU Kabupaten Sumbawa terus membuka layanan. Baik secara online maupun offline untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat secara umum. Jika nanti dalam setiap satu bulan ada ditemukan kriteria dimaksud untuk datang melapor ke KPU Sumbawa.
“Secara khusus, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia. Kami menyiapkan formulir khusus yang bernama formulir pemelih meninggal dunia. Di situ pelapor bisa mengisi dan memberikan dukungan bukti bahwa memang pemilih yang dilaporkan sudah meninggal dunia,” kata Komisioner KPU Sumbawa Muhammad Kanity.
Kanity menyebutkan terdapat kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Yakni ketiadaan tenaga/SDM. Jika petugas pemutakhiran data pemilih pada saat Pilkada dikenal dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kemudian di Pemilu ada Pantarli/Panitia Pemutakhiran Terpilih. Proses saat ini, karena di luar tahapan Pilkada atau Pemilu, KPU sudah berkordinasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah pak Bupati sudah memfasilitasi kami bertemu dengan Kepala Dinas Dukcapilu untuk bersama-sama kita membackup kegiatan ini. Juga dengan kepala DPMD yang mana saat ini diketahui sedang berlangsung Program Sustainable Development Goals dari Kemendes. Yang mana pendataataannya berbasis jiwa,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada pihak PMD, untuk menggerakkan potensi yang ada di desa melalui kepala desa untuk membantu KPU jika memang ada masyarakat seperti kategori yang disebutkan untuk dilaporkan kepada KPU setiap bulannya.
“Beberapa desa juga secara sadar telah berinisiatif memberikan kami data. Antara lain desa yang sudah masuk datanya berdasarkan pleno daftar pemilih berkelanjutan bulan Mei ada 5 desa. Kemudian untuk bulan ini yang akan kami mutakhirkan/plenokan baru ada desa Pulau Bungin, Batu Rotok dan menyusul konfirmasi Bugis Medang.Kami tentu juga mengharapkan desa-desa lain dan kelurahan di Kecamatan Sumbawa untuk membackup memberikan data,” ujarnya.
Mengapa tiidak langsung dengan Capil, karena memang menurutnya pihak Dukcapil Capil tidak serta Merta dapat memberikan data. Contoh data terkait pemilih yang meninggal dunia.KPU dengan Capil berbeda pendekatan. Kalau Capil, jika tidak ada laporan dari masyarakat, maka Capil tidak bisa mengeluarkan akta Kematian sebagai dasar untuk menghapus pemilih dari sistemnya. Sementara di KPU, ketika ada laporan masuk, akan diproses dibuktikan dengan surat keterangan atau bukti lainnya berdasarkan formulir yang sudah diisi oleh pemohon.
“Inilah perbedaannya. Termasuk juga data pemilih yang baru berusia 17 tahun. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dukcapil. Kendalanya ada instruksi dari Dirjen Dukcapil untuk tidak memberikan data pemilih/penduduk di tingkat kabupaten/kota. Tetapi nanti satu pintu di pusat yakni Dirjen Dukcapil dan KPU RI. Hasil koordinasi dengan KPU Provinsi data dimaksud akan diberikan pada Februari 2022,” terangnya.
Karenanya ia berharap kepada masyarakat yang memiliki anak atau saudara yang sudah berusia 17 tahun atau ber KTP elektronik setelah Pilkada 9 Desember lalu untuk berinisiatif melaporkan ke KPU. Laporannya bisa dilakukan secara online bisa di klik di link pada website KPU Sumbawa. (IM)
Newer Post
Ini Jadwal PPDB SD-SMP di Sumbawa
COMMENTS