HomePendidikan

Ini Jadwal PPDB SD-SMP di Sumbawa

Ini Jadwal PPDB  SD-SMP di Sumbawa

Dewan Sarankan Setiap Siswa Baru Dites Urin
Terus Majukan Pendidikan di Sumbawa, BRI Kembali Salurkan Beasiswa Ratusan Juta
Dewan Pendidikan Apresiasi Penerapan Pendidikan Moral di SMK Islam Farmasi

SUMBAWA- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa telah dibuka. Pendaftaran dibuka selama 3 hari, mulai tanggal 21 hingga 23 Juni mendatang.
Dasar pelaksanaan PPDB ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di dalamnya, sudah diatur menganai Empat jalur penerimaan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Kabupaten. Di antaranya, jalur Zonasi, Afirmasi, Perestasi dan Perpindahan orang tua.
“Sesuai dengan Permendikbud itu kami tindaklanjuti dengan Perbup. Perbup ini memang sudah dibuat satu kali tahun 2019 dan diatur yang umum-umum dan tidak melalui perubahan. Sehingga kami tindaklanjuti dengan juknis yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas,”Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, Ir. Surya Darmasya, Senin (21/6)
Menurutnya tim penyusun telah menetapkan zonasi masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa. Khusus jalur zonasi ini, ada kenaikan persentase untuk SD, dari 50 persen menjadi 70 persen. Sementara untuk SMP, tetap 50 persen. Sisanya terbagi dalam jalur Afirmasi, Perestasi, dan Perpindahan orang tua.
“Untuk itu, menganai zonasi yang 50 persen SMP dan 70 persen SD, saya kira mereka sudah sepakat oleh masing-masing sekolah. Jadi kalau ada kekhawatiran kita ada anak yang tidak sekolah, saya kira tidak akan seperti itu. Karena, justru zonasi itu mengamodir jarak. Mendekatkan peserta didik dengan sekolah,” jelasnya.
Apakah perserta didik dari luar zonasi bisa masuk sekolah tertentu yang menjadi keinginannya?
Menurutnya, itu bisa saja, namun dengan catatan, perserta didik tersebut harus berperestasi. Baik olahraga, Seni, maupun akademik. Begitu juga dengan afirmasi, bisa saja masuk di luar zonasi kalau di dalam zonasinya sudah penuh. Afirmasi ini jalur siswa kurang mampu.
Terkait kekhawatiran ada peserta didik yang tidak bisa sekolah karena zonasi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera dilaporkan kepada Dinas. Pihaknya akan mengambil kebijakan untuk menampung peserta didik yang menjadi korban zonasi.
“Memang dibuka peluang, silahkan laporkan, kami siap menyelurkan ke sekolah yang ada di dalam Kota. Tidak ada yang dikorbankan. Dikbud akan mengambil kebijakan untuk menampung anak-anak yang jadi korban zonasi,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!