SUMBAWA-Jumat siang (4/6/21)Tim Opsnal Polres Sumbawa yang di back up oleh Tim Opsnal Polsek Rhee berhasil meringkus BU (36) dan WS (40). Keduanya diringkus terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan barang curian yang tercatat pada laporan polisi Nomor : LP/03/V/2021/ Sek Rhee.
Keduanya diringkus dilokasi berbeda. Pihak kepolisian lebih dulu meringkus BU sebagai penadah barang curian. BU diringkus berdasarkan informasi yang di gali pada masyarakat . BU di ketahui menjual Barang Curian dengan harga di bawah standar.
Dari tangan BU pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 Unit Handphone Poco F3 berwarna hitam.
Setelah BU diringkus Tim Opsnal langsung melakukan introgasi, dan mendapat informasi keberadaan WS yang merupakan pelaku pencurian. Tanpa tunggu waktu, Tim Opsnal langsung mendatangi WS dikediaman miliknya. Naasnya WS sedang asik menghisap sabu-sabu. Dari tangan WS berhasil diamankan 1 unit televisi LED sharp, 1 unit Tablet Samsunng , 1 buah bong Alat Hisap Sabu, dan 1 buah pisau.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan kedua pelaku. “WA dan BU merupakan warga Dusun Propok Desa Buin Baru Kecamatan Buer. WA merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu, dengan TKP Dusun Rhee Gedong Desa Rhee Kecamatan Rhee. s
Sedangkan BU merupakan terduga Penadah barang curian hasil kejahatan WA.
Kerugian korban ditaksir senilai Rp.12.000.000,-. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan. Kami juga akan mendalami asal barang haram milik WA.” jelasnya. (IM)
Newer Post
Belajar dari ETHIOPIA Older Post
Sudah 22.559 Warga Sumbawa di Vaksin
COMMENTS