SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan sampai hari ini belum mencabut larangan aktivitas kafe di Sampar Maras.
Karenanya, begitu ada aktivitas di sana, maka itu adalah pelanggaran.
“Memang sebagian sudah ada di lokasi. Tapi belum buka. Cuma lampunya sudah nyala,”Kata Sekretaris daerah (Sekda) Sumbawa Drs.H. Hasan Basri, M.M. didampingi Kabid Linmas Satpol PP Sumbawa Syarifah, Asisten 1 Setda Sumbawa Ir. Zulqifli, menanggapi adanya informasi Kafe Sampar Maras kembali beraktivitas.
Menyusul informasi tersebut, menurutnya tim terdiri dari Pol PP, polisi, TNI, Polri,PM turun ke lokasi mengumpulkan para pengelola untuk menyampaikan bahwa aturan tersebut belum dicabut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kata kuncinya sudah ditutup. Kemudian yang memperoleh ijin di sana menurut Kadis Pariwisata hanya yang dipinggir pantai itu. Ijin untuk restoran atau tempat makan,” jelasnya.
Bahkan, untuk diketahui bahwa wilayah Sampar Maras menurut RTRW terbaru merupakan kawasan budidaya pertanian.
“Memang ada permohonan ijin, namun itu tidak bisa dipenuhi karena di situ (Sampar Maras) bukan peruntukan untuk pariwisata. Artinya kalau ada minta ijin untuk pariwisata, tidak ada. Karena menurut RTRW saat ini daerah itu adalah kawasan pertanian. Kalaupun ada yang meminta ijin sewaktu-waktu, maka harus sesuai dengan RTRW. Membangun itu harus sesuai RTRW,”tandasnya.(IM)
Older Post
Polantas Aktif Patroli Malam
COMMENTS