Penulis
Nurdin Rahman, SE
(Kepala BPKD Kabupaten Sumbawa Barat)
Dalam rangka mengoptimalkan upaya pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak dan sedekah (ZIS), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan beberapa terobosan penting. Upaya tersebut dinaungi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dan secara teknis mempedomani Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan, Penarikan dan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah pada Muzakki di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pengumpulan ZIS
Salah satu terobosan itu adalah pengumpulan zakat atau infak yang bersumber dari penghasilan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berupa gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium. Termasuk yang diatur dalam kategori ini adalah ZIS yang bersumber dari penghasilan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggoat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Zakat dihitung dari penghasilan sah setelah dikurangi pajak dan potongan wajib lainnya serta telah mencapai nisab dan haul. Jika sisa penghasilan tidak mencapai nisab dan haul, maka harta yang dikeluarkan oleh ASN bersangkutan dikategorikan sebagai infak.
Pada tahun 2020 kontribusi zakat dan infak dari gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp1.442.998.176, sementara dari komponen TPP sebesar Rp1.823.298.451 sehingga zakat dan infak yang berhasil dikumpulkan dari ASN sekitar Rp3.266.296.627.
Pengumpulan ZIS dari gaji dan tunjangan ASN sudah diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan keuangan daerah (SIM Gaji) bekerjasama dengan PT Taspen. Sementara pengumpulan ZIS yang bersumber dari TPP dan honorarium dilakukan by system melalui SIMDA bekerjasama dengan BPKP. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan ZIS.
Terobosan lain yang sedang disiapkan adalah upaya pengumpulan ZIS dari penyedia barang/jasa atau rekanan yang mengerjakan proyek-proyek APBD Kabupaten Sumbawa Barat. Potensi dana kemaslahatan umum yang bisa dikumpulkan dari keuntungan bersih rekanan cukup besar. Pada APBD TA 2021 total belanja barang, belanja hibah barang dan belanja modal sebesar Rp232 miliar. Jika diasumsikan keuntungan rekanan 10% atau Rp23,2 miliar dan rekanan diwajibkan menginfakkan 2,5% dari keuntungan mereka, maka akan terkumpul dana zakat dan infak sekitar Rp580 juta selama tahun 2021.
Berdasarkan data-data tersebut, kapitalisasi dana ZIS yang bisa dikumpulkan dari ASN dan rekanan proyek-proyek APBD setiap tahun cukup besar dan berkelanjutan. Ini tentu menjadi sumberdaya penting dalam rangka pemerataan kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.
Secara agregat, pada tahun 2020 dana ZIS yang dikumpulkan dan dikelola Baznas Kabupaten Sumbawa Barat mencapai Rp7.029.559.861. Jumlah tersebut hampir setengahnya (46,5%) disumbangkan oleh ASN.
Pemanfaatan ZIS
Pendayagunaan dana ZIS mempedomani Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2018, yang sekaligus merupakan urutan prioritasnya, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan konsumtif mustahik yang terdiri dari delapan ashnaf: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnusabil. Hal ini sesuai dengan kaidah pengelolaan zakat yang harus didistribusikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik).
Berdasarkan data tahun 2019 terdapat sekitar 3,32% dari jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat yang termasuk kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Melalui Program Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin (Program FM 332), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berusaha memberikan perlindungan melalui bantuan dana sebesar Rp200.000/orang/bulan agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Bagi yang masih produktif akan diberdayakan melalui pemberian stimulus modal usaha produktif. Pada tahap awal pembiayaan program ini bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan BUMN/BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini pembiayaan program tersebut dilanjutkan dan diperkuat oleh dana ZIS yang dikumpulkan dari penghasilan ASN. Intervensi program perlindungan fakir miskin tetap berlanjut hingga saat ini berkat dukungan dana ZIS tersebut. Berdasarkan laporan Baznas dana ZIS yang telah direalisasikan untuk mendukung Program FM 332 pada tahun 2020 sebesar Rp1.174.400.000. Bantuan tersebut telah diterima oleh 2.926 orang fakir miskin dan tidak mampu.
Dana ZIS juga digunakan untuk membantu pejuang fisabilillah para guru mengaji dan pengurus masjid yang sebagian besar kondisinya serba kekurangan. Jumlah bantuan yang telah disalurkan Baznas pada tahun 2020 masing-masing sebesar Rp217.800.000 dan Rp544.300.000. Nilai bantuan sebesar Rp900.000 per orang dan telah diberikan kepada 242 orang guru mengaji dan 637 orang pengurus mesjid di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dana ZIS juga digunakan untuk membantu biaya pengobatan masyarakat tidak mampu yang belum tercakup dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan/atau membutuhkan biaya pendampingan keluarga pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Sumbawa Barat. Selama tahun 2020 jumlah bantuan pengobatan tersebut mencapai Rp422.279.000 kepada 1.791 pasien dan keluarganya.
Pada sektor pendidikan, Baznas Kabupaten Sumbawa Barat juga menyediakan bantuan biaya pendidikan, beasiswa bagi 85 anak kurang mampu, beasiswa bagi 37 santri pondok pesantren tahfidz dan insentif bagi 269 guru sekolah swasta dengan total bantuan mencapai Rp385.096000 selama tahun 2020. Besaran bantuan Rp500.000 per orang.
Dana ZIS juga digunakan untuk membantu rehab rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah layak huni yang tidak tercover oleh program Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
2. Pemanfaatan untuk usaha produktif dalam bentuk stimulus modal pengembangan usaha ekonomi produktif dengan prinsip revolving agar kemaslahatan dana bisa mencakup orang dan usaha yang lebih luas. Pada tahun 2020 dana ZIS yang digulirkan untuk pinjaman usaha ekonomi produktif sebesar Rp791.750.000.
Dana ZIS juga digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan kemanusiaan sebesar Rp1.384.219.300 kepada 13.809 jumlah sasaran, kegiatan dakwah sebesar Rp1.406.552.616 kepada 362 sasaran, dan kegiatan ekonomi sebesar Rp261.000.000 kepada 96 sasaran. Keselurahan kegiatan tersebut dialokasikan berdasarkan proposal (proposal-based) yang disampaikan ke Baznas Kabupaten Sumbawa Barat.
Ke depan, pemanfaatan dana ZIS yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Sumbawa Barat akan disinergikan dengan program prioritas daerah agar lebih fokus, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Dana ZIS akan diarahkan untuk mendukung program kemandirian sosial dan kemandirian ekonomi sesuai visi misi kepala daerah pada periode kedua kepemimpinan Bupati Dr Ir H W Musyafirin, MM dan Wakil Bupati Fud Syaifuddin, ST. Selain itu dana ZIS tersebut akan diupayakan dapat memberikan manfaat kembali kepada ASN, misalnya dengan menyediakan layanan simpan pinjam bagi ASN yang membutuhkan.
Terakhir, kita patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada para ASN, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Gaji, tunjangan, TPP dan penghasilan sah lainnya yang diterima sebagian bisa menjadi berkah bagi saudara-saudara kita yang lain. Selain berkhidmat secara langsung sebagai abdi negara, secara tidak langsung ASN juga telah berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan perekonomian daerah.(*)
COMMENTS