HomePemerintahan

Terapkan Prokes, Ibadah Tarawih Diperbolehkan di Masjid

Terapkan Prokes, Ibadah Tarawih Diperbolehkan di Masjid

Sekda : Junjung Tinggi Prinsip Netralitas, Integritas, dan Profesionalitas
Ini Calon Kepala Dinas Sosial
Satpol PP Musnahkan Miras Berbagai Merek

SUMBAWA – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa mengizinkan ibadah tarawih dilakukan di masjid pada bulan Ramdhan tahun 2021 ini. Pelaksanaannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19, mengacu kepada surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan terkait pengaturan peribadatan di rumah ibadah.

Menurut Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri, M.M, sebelumnya Satgas Covid-19 Kabupaten Sumbawa sudah pernah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan peribadatan di rumah ibadah. Surat edaran tersebut masih berlaku sampai sekarang dan belum ada perubahan. Sehingga untuk Ramadhan tahun ini, pelaksanaan ibadah diperbolehkan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila ada pengaturan lain, misalnya dari Satgas Pusat terkait kebijakan nasional mungkin kita ikuti. Untuk sementara tetap menggunakan surat satgas yang sebelumnya. Boleh tarawih cuman dengan menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker dan jaga jarak berjamaah,” ujarnya didampingi Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si, Kamis (8/4).

Sementara ini, jelas Haji Bas akrabnya disapa, pihaknya tetap mengacu kepada surat edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Apakah akan ada surat edaran kembali untuk penegasan surat edaran sebelumnya ? “Bisa saja, nanti kita bahas dengan Satgas,” pungkasnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!