HomePolitik

Ini Putusan MK untuk Pilkada Sumbawa

Ini Putusan MK untuk Pilkada Sumbawa

Harlah ke-25, Ketua PKB Sumbawa Sampaikan 6 Diktum Cak Imin
Konsolidasi Pra Deklarasi, Ketua Gerindra Sumbawa Instruksikan Struktur Partai Bergerak Memenangkan Jarot-Ansori
Daftar di Gerindra, BJS : Yang Paling Nyaman di Hati Gelora adalah Bersama Gerindra

Sumbawa-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan sengketa Pilkada Sumbawa pada Kamis (18/3) sore. Hasilnya, permohonan paslon Jarot-Mokhlis ditolak. Ini juga dibuktikan dengan diterbitkannya putusan MK nomor 110 PHP.

Dengan adanya hasil ini pun, paslon Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih.

Dalam jumpa persnya di Grand Hotel Sumbawa, Bupati Sumbasa terpilih – Drs. H. Mahmud Abdullah mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan MK tersebut.

Haji Mo – akrabnya disapa, mengajak semua pihak untuk saling merangkul. Dia meminta kepada pendukungnya untuk tidak merayakan kemenangan ini dengan cara belebihan. Cukup bersyukur dan berdoa di rumah masing-masing.

“Kita saling merangkul semuanya. Untuk Sumbawa ini tidak mungkin kita sendiri-sendiri. Tapi kita tetap bersatu. Kita harapkan para pendukung maupun bukan pendukung kami, mari kita bersatu,” katanya didampingi Wakil Bupati Sumbawa terpilih, Dewi Noviany, beserta para tim suksesnya.

Mantan Wakil Bupati Sumbawa ini menekankan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi kemenangan.

“Karena pandemi Covid-19 masih menyerang Kabupaten Sumbawa,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Sumbawa – Muhammad Wildan, M.Pd., yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut. Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MK. Dimana paling lambat soft copy salinan putusan akan dikirimkan dalam tiga hari kerja. Apabila putusan tersebut diterima, maka paling lama Lima hari setelahnya akan dilaksanakan pleno penetapan calon terpilih.

Menurut Wildan, dengan adanya putusan MK tersebut, menandakan bahwa tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Sumbawa telah sesuai aturan. Karena gugatan dilayangkan oleh paslon Jarot-Mokhlis, karena diduga ada penyimpangan dalam tahapan pemungutan suara di sejumlah TPS.

“Kami masi tunggu salinan keputusan MK. Apabila kami sudah terima, paling lama lima hari sejak diterima kami laksanakan pleno penetapan. Untuk saat ini kami blum ada jadwal,” kata Wildan.

Pada kesempatan ini, Wildan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Karena telah bersama-sama dewasa dalam berdemokrasi menyukseskan Pilkada Sumbawa. Dia juga berharap, agar masyarakat tetap menjaga kodusifitas daerah. (im)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!