SUMBAWA – Pemkab Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) berencana memanfaatkan tiga titik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di tiga kecamatan. TPS tersebut berlokasi di Kecamatan Utan, Lopok dan Plampang.
Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menyebutkan, TPS di tiga kecamatan ini lahannya sudah disediakan sejak lama. Masing-masing luasnya lebih kurang 2 hektare. Namun lokasi tersebut belum dimanfaatkan untuk pembuangan sampah.
“Pengadaan lokasi sekitar tahun 1997/1998. Lokasi itu sekarang sebenarnya ingin kita berdayakan atau manfaatkan,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (19/2).
Sekarang ini pihaknya sudah turun melakukan pengecekan ke lokasi TPS di Kecamatan Utan. Kemudian pengecekan akan dilakukan di Kecamatan Lopok dan selanjutnya di Kecamatan Plampang. Pengecekan ini untuk melakukan penataan dan menghimpun tanggapan masyarakat terkait rencana pemanfaatan nantinya. Nantinya jika TPS tersebut sudah dimanfaatkan, diharapkan dapat menampung sampah khusus ketiga kecamatan. Sehingga bisa meminimalisir persoalan sampah di wilayah setempat.
“Sifat pemanfaatannya nanti skala lokal. Misalnya di Utan untuk kapasitas Utan saja. Sehingga tidak semua sampah yang jauh dari pusat kabupaten ini harus mengarah ke TPA Raberas dan TPA Lekong. Dan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat. Sehingga sampah itu bisa teratasi,” pungkasnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)
COMMENTS