SUMBAWA- Aparat Polsek Empang, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Sumbawa, Kamis (14/5) sekitar pukul 13.00 Wita. Pengiriman sabu ini digagalkan, setelah dua orang pria diamankan saat melintas di Posko Gugus Tugas Gerbang Timur.
Kapolsek Empang, AKP. Sarjan yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana masyarakat menginformasikan bahwa akan ada dua orang yang akan membawa sabu ke Sumbawa. “Masyarakat memberikan informasi mengenai adanya pengiriman sabu ke Sumbawa ini. Kemudian kami menindaklanjuti informasi ini,” ujar Sarjan, kepada Radar Sumbawa.
Dikatakan, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mendapatkan informasi mengenai identitas dari orang yang akan membawa sabu itu. Yakni saat Al alias Alos (42), warga Desa Selante, Kecamatan Plampang dan Wh (43), warga Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang.
Diungkapkan, keduanya melintas dari arah Kabupaten Dompu, menuju Sumbawa. Saat keduanya melintas di Posko Gugus Tugas Gerbang Timur, polisi langsung menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan. Keduanya langsung digeledah. Hasilnya, ditemukan dua poket sedang narkoba jenis sabu. Barang haram seberat sekitar 13 gram ini didapatkan dari kantong celana milik Alos.
Diketahui, Alos memang diduga kuat sebagai “pemain” sabu. Alos juga sudah menjadi target operasi. Istri dan anaknya, kini sudah mendekam di Lapas Sumbawa dengan kasus yang sama. Alos juga sempat melarikan diri dari Selante.
Untuk penanganan selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan. “KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa sudah datang untuk langsung menjemput Alos dan Wh. Untuk kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa. Guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Sarjan. (im01)
Newer Post
Rencana Shalat Ied Dibahas Older Post
Dua Paket Puskesmas dalam Proses Tender
COMMENTS