HomePemerintahan

Ini Tanggapan Pemda Soal Protes Abdul Azis

Ini Tanggapan Pemda Soal Protes Abdul Azis

Pansus 3 DPRD  Laporkan Hasil Kerjanya  
Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Bupati Sumbawa Disambut Mendagri dan Gubernur Akmil
Jadi Tuan Rumah MTQ Kecamatan, Pemdes Lenangguar Bentuk Panitia Kegiatan

SUMBAWA- Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Anggota Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Surbini SE., MM, memberikan tanggapan perihal protes Abdul Azis melalui kuasa hukumnya.

Menurutnya, proses pengadaan tanah untuk pusat sarana dan prasarana olahraga (Sport Center) di Samota sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan pengadaan tanah.

Terhadap keberatan/ptotes Abdul Azis, sebenarnya kata Surbini sudah diumumkan dan diberi ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keberatan. Ada beberapa pihak yang sudah melakukan sanggahan dan telah diakomodir dengan turun di lapangan bersama para pihak tersebut.

Mengenai petang bidang 14, 15 dan 4 yang dipersoalkan Abdul Azis, sudah melalui proses. Saat mengajukan surat keberatan terhadap peta bidang tersebut, panitia pengadaan tanah tidak mengakomodirnya.

Sebab proses dan tahapan pengadaan tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

Dijelaskan, hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah tersebut, telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022, melalui media cetak, online, serta ditempel di Kantor Kelurahan Brang Biji dan Kantor Kecamatan Sumbawa selama 14 hari kerja.

“Surat Keberatan dari saudara Imam Wahyudin, SH sebagai Kuasa Hukum Abdul Aziz AB tertanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pencegahan/Pemblokiran dari saudara Abdul Aziz AB tertanggal 10 Februari 2023, telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana yang telah ditetapkan. Sehingga keberatan Abdul Azis ditolak,”ungkapnya.

Memang diakui Surbini, Abdul Azis mengajukan gugatan terhadap peta bidang 14 dan 15. Namun gugatannya ditolak dan pihak Abdul Azis tidak mengajukan banding. Karena ditolak pengadilan, pihak Abdul Azis mengajukan gugatan kedua.

Dalam gugatannya, Abdul Azis tidak memasukkan peta bidang 4, 14 dan 15, namun menyebutkan 7 sertifikat. Dan dana ganti kerugian untuk 7 sertifikat inilah yang sudah dititipkan di pengadilan.

“Jadi tidak benar tuduhan pihak Abdul Azis yang menyebutkan sebagian uang pembebasan tanah Sirkuit MXGP hilang dan tidak dikonsinyasi di Pengadilan. Sebab tanah untuk peta bidang itu telah resmi menjadi aset daerah setelah Panitia Pengadaan Tanah membayarnya kepada pihak yang berhak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!