SUMBAWA – Jajaran Polsek Labangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Labangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FH (19), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga lainnya yang terjadi pada Mei 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Labangka berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Sabtu (30/5).
Menurut Kapolsek, terduga pelaku diamankan sekitar pukul 11.30 Wita di Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Labangka untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial JP yang merupakan warga Kecamatan Plampang. Dalam salah satu kasus, keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125, dua unit telepon genggam, sebilah parang Sumbawa, serta sekitar 30 kilogram beras.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang hasil curian tersebut sebagian telah dipindahtangankan. Kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa untuk melakukan pengembangan dan penelusuran barang bukti,” jelasnya.
Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam doff yang diduga merupakan barang hasil curian berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Sabtu sore. Kendaraan tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi lanjutan, terduga pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lain yang terjadi di rumah warga di Dusun Bukit Permai, Desa Labangka, pada 18 Mei 2026.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku bersama rekannya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat, satu unit telepon genggam Oppo dan satu unit telepon genggam Realme.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dan empat unit telepon genggam yang belum ditemukan.
“Penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. Kami juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas IPDA Imam Wahyudi.
Saat ini, Polsek Labangka bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum setempat. (IM)


COMMENTS