SUMBAWA – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, untuk membahas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 1381 Tahun 2023. SK tersebut berisi tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa Labangka dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka, Kecamatan Labangka, masa periode 2020-2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi oleh Sekretaris Sri Wahyuni, serta Anggota Komisi I DPRD Sumbawa, Marliaten, H. Zainuddin Sirat, Abron Ishak, dan M. Taufik. Turut hadir dalam rapat ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah menyusul keputusan PTUN Mataram yang membatalkan SK Bupati Sumbawa tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan dua rekomendasi penting.
Pertama, Komisi I berharap agar Pemerintah Daerah segera melakukan pengkajian mendalam dan mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Desa Labangka.
Kedua, Komisi I meminta kepada warga masyarakat Desa Labangka untuk tetap menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait masalah Kepala Desa Labangka.
DPRD Sumbawa berharap situasi di Desa Labangka dapat tetap terjaga dengan baik dan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (IM)
COMMENTS