HomeKSB

Disnakertrans akan Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Disnakertrans akan Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Disnakertrans : Upah Minimum Kabupaten Naik
Disnakertrans Ingatkan Puluhan CPMI Bekerja dengan Baik
Bentuk SDM Berkompetensi, Disnakertrans Gelar PBK

SUMBAWA BARAT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ancam tindak tegas perusahaan nakal yang selama ini mengabaikan aturan Perundang-undangan maupun ketentuan dan aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Terutama perusahan subkontraktor aliansi mitra bisnis PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) yang mengoperasikan project tambang batu hijau Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Disnakertrans Slamet Riyadi menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir ini, Pemda Sumbawa Barat terus mensosialisasikan ketentuan dan aturan dan ketentuan pemerintah ke PT. AMNT untuk diterapkan ke perusahaan sub kontraktor aliansi Mitra bisnis PT.AMNT Namun kurang diindahkan. Dari total sekitar 243 perusahaan subkontraktor PTAMNT. Kurang dari 50 persen yang melaksanakan ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Terutama kewajiban setiap perusahaan melaporkan lowong kerja ke Pemda Sumbawa Barat, melalui Disnakertrans.
‘’Selama ini masih minim perusahaan yang melaporkan lowong kerja dan kebutuhan tenaga kerja perusahaan ke Pemda Sumbawa Barat dan sejumlah kewajiban lain yang wajib dipenuhi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif KSB,’’ katanya.

Padahal aturannya sangat jelas. Diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor:13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan sejumlah ketentuan lain yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Barat.
Diakuinya, sejauh ini Pemda Sumbawa Barat, belum menindak dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang kurang patuh melaksanakan aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dilakukan pembinaan dan menegur secara lisan sejumlah perusahaan.
Jika, tahun 2025 perusahaan sub kontraktor dan aliansi mitra bisnis PTAMNT mengulangi hal yang sama Pemda Sumbawa Barat melalui Disnakertrans akan menindak dan memberikan sanksi tegas. Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran.

‘’Selama ini Disnakertrans kerap menerima pengaduan pelanggaran oleh perusahaan dari para pekerja. Ke depan kita ingin persoalan yang sama tidak ingin terjadi di tahun 2025. Dan perusahaan wajib mematuhi dan melaksanakan aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kami tetap tindak tegas perusahaan nakal,’’pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: