HomePemerintahan

Bupati : Pendapatan dari PT. AMNT Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Bupati : Pendapatan dari PT. AMNT Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

PT AMMAN Terima Sertifikat SMK3 dari PT SUCOFINDO
Pemda Sumbawa Jajaki Kerjasama dengan AMNT untuk Terus Hidupkan BLK
Retribusi Galian C Diperkirakan Melampaui Target

SUMBAWA- Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari PT. AMNT mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 129 Ayat (1), pemegang IUPK untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4% kepada pemerintah pusat dan 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Selain itu, Pasal 129 Ayat (2) Huruf C menetapkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian sebesar 2%.
Demikian jawaban Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa dalam Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (1/8/24).

Terkait isu belanja daerah, bupati menyampaikan realisasi hingga Semester I 2024 mencapai 37,82%. Pemerintah daerah tetap optimis belanja daerah yang ditargetkan akan terealisasi pada tahun anggaran 2024. Dalam mendukung program prioritas nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran sesuai kesepakatan dan terus melakukan evaluasi serta koordinasi secara berkala. Audit juga dilaksanakan secara kontinyu untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat.

Mengenai kepastian kecukupan anggaran untuk memenuhi kebutuhan SPM, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp272.540.638.125 di 8 perangkat daerah pengampu SPM pada tahun 2024. Meskipun belum maksimal akibat keterbatasan anggaran, komitmen pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memenuhi kebutuhan SPM ditunjukkan dengan meraih predikat sebagai daerah yang berdedikasi dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0