SUMBAWA- Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mencatat total 464 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang ditangani selama Januari sampai awal Juli 2024.
Kasus terbanyak didominasi kecamatan Lunyuk, Moyo Hilir, Sumbawa dan Moyo Hulu. Demikian disampaikan Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarif Hidayat, Kamis (18/7/2024).
“Gigitan HPR hampir terjadi tiap hari di beberapa kecamatan. Namun anjing diduga rabies itu kebanyakan liar, jadi susah untuk dieliminasi oleh petugas,” ujar Sarip.
Ia menyebutkan, sudah ada tiga kasus kematian akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) pada bulan Januari, April dan Mei 2024.
“Iya, ada tambahan satu kasus kematian warga akibat gigitan HPR di kecamatan Moyo Hilir yang terbaru.
Setelah sebelumnya ada dua kasus kematian akibat gigitan HPR di Kecamatan Alas Barat dan Lunyuk,” katanya.
Dikatakan, korban meninggal akibat gigitan HPR itu terjadi karena korban tidak melakukan vaksin anti rabies dengan cepat setelah tergigit.
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena setiap gigitan akibat HPR harus tetap divaksin untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, korban meninggal ini tidak di vaksin anti rabies setelah tergigit, padahal jika ditangani tidak akan terjadi kematian,” ujarnya.
Ia pun meyakinkan, penanganan terhadap kasus gigitan menjadi atensi karena status Sumbawa masih Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies sejak 2019 sampai sekarang.
“Kalau untuk kronologis gigitan sampai dengan korban meninggal dunia, kami masih belum mendapatkan informasi secara komprehensif dari petugas,” ucapnya.
Sarif pun tidak menampik, bahwa masyarakat masih sangat abai ketika tergigit HPR dengan tidak melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan.
Selain itu banyak juga masyarakat yang enggan melaporkan ketika tergigit HPR, padahal itu merupakan salah satu langkah antisipasi.
“Harus kita akui, masyarakat kita masih mengabaikan ketika terjadi gigitan HPR, padahal kondisi kita masih status KLB Rabies,” tambahnya.
Dia pun meyakinkan, masa inkubasi virus rabies ini bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua tahun tergantung lokasi tergigit.
Namun pada prinsipnya setiap gigitan harus tetap dilaporkan untuk ditangani secara intensif untuk menekan fatalitas (kematian).
“Jadi, masa inkubasi virus rabies ini berbeda, tetapi kita minta masyarakat untuk tetap melaporkan ke petugas untuk ditangani secara intensif,” tambahnya.
Walaupun hanya tergores HPR harus tetap divaksin. Masyarakat kadang menyepelekan jika gigitan tidak parah. Padahal sama parahnya dan harus tetap divaksin.
“Kepada masyarakat kami harap segera ke faskes terdekat jika tergores atau tergigit HPR,” harapnya.
Tata laksana penanganan HPR juga harus tetap ditegakkan, yaitu cuci luka atau goresan di air mengalir.
Pemerintah juga terus memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini terutama kaitannya dengan penanganan HPR tersebut.
Apalagi ketersediaan vaksin saat ini masih mencukupi untuk penanganan lanjutan.
“Vaksin kita masih cukup, sudah ada dana 200 juta untuk pengadaan VAR, dan sudah ada ketersedian vaksin di puskesmas setiap wilayah zona yang cukup selama 2024,” tutup Sarip. (IM)


COMMENTS