SUMBAWA- Serikat Tani Nasonal (STN) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama puluhan warga Desa Jotang dan Jotang Baru, Kecamatan Empang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sumbawa Kamis (18/7/2024).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut oknum terduga pelaku pungli di Desa Jotang yang menarik uang pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 3 juta dan sporadik Rp. 250 ribu kepada warga segera diproses secara hukum oleh kepolisian.
Massa juga meminta SK Bupati tentang Landreform sebagai salah satu alat bukti penyelidikan dapat diserahkan kepada pihak penyidik Reskrim Polres Sumbawa.
Selain itu, massa juga menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa memutihkan sertifikat yang telah diterbitkan.
Pasalnya sertifikat tersebut banyak disalahgunakan. Demikian disampaikan Ketua STN Kabupaten Sumbawa, Afdhol Ilhamsyah.
“Laporan warga terkait dugaan pungli sudah masuk ke polisi sejak Desember 2023 tetapi penanganan lambat. Kami minta polisi cepat mengusut dugaan pungli ini. Kami juga minta BPN putihkan sertifikat yang telah terbit,” kata Afdhol saat ditemui disela aksi.
Disebutkan, adanya program Redistribusi Tanah Bidang, oleh Kementerian ATR/BPN yang terletak di wilayah Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang tepatnya di Brang Tiram dengan luas 100 hektar.
“Kami minta SK Bupati tentang Gugus Tugas Panitia Pertimbangan Landreform dipublikasi, siapa yang bertanggung jawab atas kasus inj? Kembalikan hak warga atas tanahnya dan tata letaknya. Secepatnya lakukan hearing dan panggil oknum terduga,” pinta Afdhol.
Menurutnya, kepala Desa Jotang dan atau pemerintah Desa Jotang diduga melakukan pemalsuan dokumen yang membuktikan kepemilikan legal atas bidang tanah objek program redistribusi tanah.
Hal itu karena terdapat banyak ketidaksesuaian dan ketidakcocokan antara letak bidang tanah objek program Redistribusi Tanah dengan Hak masyarakat sebagaimana mestinya.
“Oknum Kepala Desa Jotang dan atau pemerintah desa diduga terjadi praktek jual beli tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat,” ucapnya.
Kepala Desa Jotang Baru, Ismail, yang hadir mendampingi 30 warga yang jadi korban atas dugaan pungli menyampaikan sertifikat terbit atas nama orang lain. Padahal warga sudah membayar Rp 3 juta untuk penerbitan sertifikat dan Rp 250 ribu untuk sporadik.
“Dari dulu kami minta bisa bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung bertemu, saya datang ke kantor desa juga tak ditemui.
Kata perangkat desa jangan urusi dapur orang lain. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, pada 2008 Desa Jotang mekar hingga terbentuk Desa Jotang baru.
“Ini warga saya yang jadi korban. Dan tanah itu sudah turun temurun dimiliki warga kami. Pada tahun 2006 katanya mau dibuat sawah baru di lokasi lahan tersebut. Sudah diukur. Padahal, dari awal kami keberatan. Warga saya saat itu tidak ada uang. Program pengadaan tanah itu warga kami berhutang,” pungkasnya.
Asisten III Setda Sumbawa, Dirmawan, saat menemui massa aksi menyampaikan tuntutan warga segera dicarikan solusi terbaik.
“Segera kita gelar hearing untuk mencari solusi bersama terkait sertifikat lahan yang sudah terbit dan SK Landreform yang diminta. Terkait proses hukum pungli itu ranah penyidik kepolisian,” kata Dirmawan.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa, Surbini mengatakan akan menggelar hearing dan memanggil pihak terkait pada Hari Senin pekan depan.
“Hari ini saya buat undangan. Senin depan kita gelar hearing dengan stakeholder terkait,” kata Surbini.
Namun massa yang tak terima dengan solusi yang ditawarkan pemerintah ingin membakar ban di depan kantor Bupati Sumbawa.
Massa yang minta bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa kecewa. Massa memilih menginap dan memasang tenda di halaman kantor Bupati Sumbawa agar hearing segera dilaksanakan dalam waktu 24 jam. (IM)


COMMENTS