HomePemerintahan

Satpol PP Sumbawa Sita Ratusan Botol Miras, Temukan Pekerja Positif Narkoba dan Pekerja di Bawah Umur

Satpol PP Sumbawa Sita Ratusan Botol Miras, Temukan Pekerja Positif Narkoba dan Pekerja di Bawah Umur

Sumbawa Raih Peringkat 4 Nasional dalam Kompetisi Kabupaten Katalon
Pemda Berencana Pasang Pagar Pengaman Jalan di Jalan Lintas Sumbawa-Tano
Hijaukan Sumbawa, Wabup Pimpin Penanaman Seribu Pohon

SUMBAWA (14 Oktober 2025) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Gabungan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama dua hari, Senin–Selasa, 13–14 Oktober 2025. Kegiatan ini menyasar dua kecamatan yakni Kecamatan Alas dan Alas Barat.

Operasi ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Satpol PP Kabupaten Sumbawa (27 personel), Polres Sumbawa (2 personel),Kodim 1607 Sumbawa (2 personel), Subdenpom IX/2-1 Sumbawa (2 personel), BNN Kabupaten Sumbawa (2 personel), Dinas Sosial, Dinas KUKM-Indag, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt, menyebut dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 510 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi, dengan rincian Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas: 77 botol (arak dan brem), Kampung Mutiara, Desa Stowe Brang: 295 botol arak Bali, Cafe Delima: 19 botol (bir, anggur merah, vodka), Cafe Libra: 52 botol, Cafe Idaman 29 botol, Cafe Garden 8 botol, Cafe Karisma 22 botol, Cafe Leo 8 botol.

Tak hanya itu, di wilayah Cafe Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, dilakukan tes urine kepada para pekerja kafe. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, dan kini telah menjalani proses assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa.

Pelanggaran Lain yang Ditemukan, Bangunan kafe tanpa izin pendirian dan izin usaha. Kemudian salah satu kafe mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari berbagai regulasi terkait ketertiban umum, termasuk Perda Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: