HomePemerintahan

Kini Warga Sumbawa Bisa Usul Bansos Mandiri, Pemkab Tekankan Pentingnya Verifikasi Desil DTSEN

Kini Warga Sumbawa Bisa Usul Bansos Mandiri, Pemkab Tekankan Pentingnya Verifikasi Desil DTSEN

Wabup Bantu Korban Banjir Empang
Ini Upaya Pemerintah Percepat Penurunan Stunting
Kopdes Merah Putih, Sumbawa Siap Jadi Contoh Nasional

SUMBAWA (26 Januari 2026) – Pemerintah secara resmi memperkuat sistem tata kelola bantuan sosial melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Terpadu Strategi Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini menjadi acuan baru dalam proses pengusulan, pemutakhiran, hingga penetapan penerima program kesejahteraan sosial agar lebih tepat sasaran.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Syarifah menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru ini, proses pengusulan data (BAB II bagian kedua) kini memiliki dua jalur utama:

Jalur Formal (Pemerintah Daerah): Usulan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, Kepala Desa/Lurah, hingga Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang akan diinput oleh operator desa/kelurahan.

Jalur Partisipatif (Mandiri): Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Playstore. Usulan mandiri ini nantinya tetap akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah.

Sesuai prosedur, setiap usulan yang masuk wajib dibahas dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan untuk menjamin akurasi data sebelum disahkan oleh Kepala Daerah dan diteruskan ke Menteri Sosial. Selanjutnya, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan atau “pendesilan”.

Penerapan Sistem Desil untuk Bansos
Langkah ini diambil untuk menekan angka inclusion dan exclusion error (salah sasaran). Syarifah mengakui bahwa saat ini data masih dalam tahap pemutakhiran intensif karena sistem DTSEN tergolong baru.

“Saat ini masih ditemukan anomali di mana penerima PKH atau BPNT masih tersebar di desil yang cukup lebar. Namun, secara bertahap pemanfaatan desil akan diperketat,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. 79/HUK/2025, ke depan penyaluran bantuan akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan sebagai berikut:
PKH: Difokuskan pada Desil 1 (khusus lansia dan disabilitas berat).
BPNT/Sembako: Dialokasikan untuk Desil 1 dan 2.
PBI JKN (Bantuan Iuran Kesehatan): Dialokasikan untuk Desil 1 hingga 4.

Pemerintah berharap dengan pemutakhiran DTSEN secara berkelanjutan, data kemiskinan akan semakin akurat sehingga anggaran negara benar-benar tersalurkan kepada keluarga yang paling membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk aktif memantau status kepesertaannya secara berkala melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: