HomePemerintahan

51 Bidang Tanah Terdampak, Pendataan Awal Pengadaan Tanah Irigasi Beringin Sila Dimulai

51 Bidang Tanah Terdampak, Pendataan Awal Pengadaan Tanah Irigasi Beringin Sila Dimulai

BNNK Sumbawa Terus Maksimalkan Keterlibatan Desa dalam Upaya P4GN
Bupati ke Kementrian PUPR Bahas Proses Ijin Proyek Multi Years Jalan Lingkar Selatan
Sumbawa Jadi Pilar Pertahanan dan Ketahanan Pangan Nasional

SUMBAWA (19 September 2025) – Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah untuk mendukung proses Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sosialisasi Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025 bertempat di Aula Pertemuan Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

Menurut Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini Ruang Lingkup Pendataan Awa mencakup dua komponen utama, yaitu Pengumpulan Data Pihak yang Berhak, yaitu masyarakat atau pemilik tanah yang secara hukum berhak atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi.

Kemudian Pengumpulan Data Objek Pengadaan Tanah, yaitu bidang tanah yang akan terdampak pembangunan berdasarkan rencana lokasi.

Berdasarkan hasil pengumpulan data di lapangan, tercatat sebanyak 51 bidang tanah yang diperkirakan akan terkena dampak pembangunan. Seluruh hasil pendataan ini telah dituangkan dalam Daftar Sementara Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, dan ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan sebagai bentuk verifikasi awal.

Perlu ditegaskan bahwa daftar ini bersifat sementara dan merupakan perkiraan awal. Dokumen ini hanya akan digunakan sebagai bahan untuk tahapan berikutnya, yaitu Konsultasi Publik, sebelum ditetapkan sebagai daftar final.

Berdasarkan rencana, Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan jaringan irigasi ini akan dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi proses dan memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat terdampak sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan ke tahap berikutnya.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: