HomeHukrim

Sabu-sabu Masuk ke Area Tambang PT SJR

Sabu-sabu Masuk ke Area Tambang PT SJR

Hendak Transaksi Sabu di Jalan, Warga Asal Pungkit Ditangkap
Tempat Tinggal Boris Digeledah, Polisi Temukan Sabu
Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Sumbawa

Sumbawa Besar, 2 Juli 2025 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua pria berinisial RF (31 tahun) dan S (37 tahun) asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, karena diduga terlibat dalam penyelundupan 2 gram sabu yang dikemas dalam sebuah dus Indomie di area Tambang PT. SJR pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., pihak kepolisian mendapatkan informasi dari security PT. SJR yang melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu. “Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari security PT. SJR yang melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat.

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie. Pada malam hari pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF. RF mengaku bahwa dus tersebut masih tersegel dan tidak mengetahui isi sebenarnya.

Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025, RF berangkat dari rumah pada pukul 07.00 Wita, menunggu travel dari PT. SJR untuk menjemputnya. Pada pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, Kecamatan Labangka, dan sempat diperiksa oleh anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Setelah itu, RF menggunakan speedboat menuju lokasi tambang PT. SJR. Sesampainya di tambang sekitar pukul 12.30 Wita, RF kembali diperiksa oleh petugas keamanan/security PT. SJR. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus.

Petugas security kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka, RF dan S.

Dari pengakuan S, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Barang bukti yang diamankan meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumbawa. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap Y dan mengungkap jaringan narkoba tersebut. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!