HomePolitik

Komisi III Gelar RDP Bahas Fasilitas Umum Perumahan Baiti Jannati

Komisi III Gelar RDP Bahas Fasilitas Umum Perumahan Baiti Jannati

DPRD Sumbawa Minta Pemerintah Segera Ambil Keputusan Terkait Pembatalan SK Kepala Desa Labangka
Jen Kembali Pimpin PWI Sumbawa
DPRD Sumbawa Setujui Raperda APBD Tahun 2025, Fokus pada Belanja Wajib dan Prioritas

SUMBAWA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/7), bertempat di ruang rapat Komisi III. Pertemuan ini membahas persoalan fasilitas umum di Perumahan Baiti Jannati.

RDP ini dihadiri Kabid PRKP, Kabid BMD, perwakilan PT. Bank BRI dan BTN, perwakilan developer Perumahan Baiti Jannati, serta sejumlah perwakilan masyarakat setempat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov. Ia didampingi anggota Komisi III lainnya: Allen Taryadi, SH, Saipul Arif, dan Gahtan Hanu Cakita.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan menyangkut prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan. DPRD menyoroti belum adanya penyerahan resmi PSU oleh pihak developer kepada pemerintah daerah.

Tiga Rekomendasi Penting

Dari hasil pembahasan, Komisi III menyampaikan tiga poin penting. Pertama, penjadwalan ulang pertemuan dengan mengundang langsung penanggung jawab utama (owner) developer, bukan hanya perwakilan.

Kedua, Komisi III meminta pihak developer untuk segera melakukan perbaikan jalan di kawasan Perumahan Baiti Jannati sebagai langkah jangka pendek.

Ketiga, DPRD meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali pemberian dana hibah kepada developer, mengingat penyerahan PSU belum dilakukan.

Rapat ini mengacu pada sejumlah dasar hukum seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 terkait pedoman penyerahan PSU perumahan.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan realisasi yang berpihak pada kepentingan warga. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: