SUMBAWA (25 Mei 2025)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan penyuluhan, pengawasan, dan penindakan terkait peredaran minuman beralkohol di sejumlah hotel dan tempat karaoke keluarga di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwes. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Jumat dan Sabtu, 23-24 Mei 2025, mulai pukul 21.00 Wita hingga selesai.
Operasi yang melibatkan 11 personel Satpol PP tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil pengawasan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 49 botol minuman beralkohol, terdiri atas 36 botol Bir Bintang dengan kapasitas 620 ml dan 13 botol Bir Hitam merk Guinness berukuran 360 ml. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Koordinator kegiatan, M. Sukarman, S.TP, menyampaikan bahwa operasi berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya gangguan berarti. Penanggung jawab kegiatan, Abdul Haris, S.Sos selaku Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan peraturan daerah guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (IM)
COMMENTS