HomePolitik

DPRD Sumbawa Berikan Solusi atas Permasalahan Perumahan Alam Kerato Asri

DPRD Sumbawa Berikan Solusi atas Permasalahan Perumahan Alam Kerato Asri

Setelah Novi, PKS Terima Pendaftaran Jazardi Gunawan
Dewan Urung Bentuk Pansus Pasar Seketeng
Temui Warga Lempeh, Waka Ansori Paparkan Beragam Prioritasnya

SUMBAWA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait permasalahan perumahan Alam Kerato Asri yang terletak di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes. Rapat tersebut melibatkan Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Camat Unter Iwes, serta perwakilan dari berbagai lembaga keuangan seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank NTB Syariah, dan juga pihak terkait lainnya termasuk PT. Alam Asri Properti dan perwakilan warga.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis, 6 Maret 2025, dipimpin oleh Syaifullah, S.Pd.,M.M., selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sri Wahyuni, S.AP., dan Anggota Andi Rusni, S.E.,M.M., Alen Taryadi, SH, M.Taufik, serta Saipul Arif.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal penting terkait permasalahan yang terjadi pada perumahan Alam Kerato Asri. Pihak pertama, PT. Alam Asri Properti, diwajibkan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap unit rumah yang rusak, dengan total 100 unit rumah yang terpengaruh. Ganti rugi ini harus diselesaikan paling lambat dalam 30 hari sejak kesepakatan dicapai.

Selain itu, jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kedua, yaitu perwakilan warga dan konsumen, berhak mengambil alih sebidang tanah seluas sekitar 18 are dan satu unit bangunan komersil yang berada di kompleks perumahan Alam Kerato Asri.

Sementara itu, selama proses negosiasi ini berlangsung, bank-bank yang terlibat, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank NTB Syariah, akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kepada para nasabah sesuai dengan jumlah uang yang telah diblokir.

Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi warga dan konsumen perumahan Alam Kerato Asri. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!