HomePolitik

Pimpinan PT. SJR Paparkan Kontribusi Nyata kepada Negara dan Daerah dalam Hearing di DPRD Sumbawa

Pimpinan PT. SJR Paparkan Kontribusi Nyata kepada Negara dan Daerah dalam Hearing di DPRD Sumbawa

SJR Tegaskan Komitmen Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
Selamat Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa ke-66 Tahun
Sudah Lama Kantongi Ijin Produksi, Dewan Nilai Kontribusi SJR Tidak Jelas

SUMBAWA – Pimpinan PT. SJR, Indra Prana, menyampaikan berbagai kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan kepada negara dan daerah dalam hearing bersama Komisi II DPRD Sumbawa yang berlangsung hari ini.

Dalam hearing tersebut, Indra Prana memaparkan berbagai bentuk kontribusi yang telah dibayarkan oleh perusahaan, baik dalqm bentuk PNBP, pajak maupun iuran lainnya.

Seperti Iuran tetap untuk pertambangan dan mineral, iuran penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, sewa perairan untuk pelabuhan, dana reboisasi provisi sumber daya hutan, izin penyelenggaraan radio telekomunikasi, pajak tambang tumbuh bumi,pajak tambang onshore, pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan usaha untuk mitra jasa PPh23, pajak cathering atau rumah makan, pajak air permukaan, pajak air tanah, pejak penerangan jalan dan retrebusi IMB dan royalti penjualan emas dan perak.

“Itulah kontribusi perusahaan IUP OP yang sudah kami bayarkan,” kata Indra.

Adapun terkait tenaga kerja, lebih dari 72 persen tenaga kerja yang dipekerjakan berasal dari tenaga kerja lokal, termasuk lebih dari 80 persen untuk tenaga kerja di pabrik pengolahan.

Indra menambahkan bahwa perusahaan telah melatih para pekerja lokal ini secara intensif, bahkan memberikan pelatihan selama enam bulan sebelum mereka terlibat dalam pengolahan di pabrik

“Dan saat ini, sebagian dari mereka masih tahap kami latih. Kami training dari nol. Jadi rekrutan di- training sekitar 6 bulan untuk pelatihan sehingga nanti dapat mengolah pabrik saat sudah running di TW 4,” ungkap dia.

Di bidang pemberdayaan masyarakat, PT. SJR menjalin kemitraan dengan 82 persen mitra usaha yang berasal dari daerah Ropang. Perusahaan juga terlibat dalam berbagai program sosial, di antaranya di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan ekonomi yang telah berjalan sejak masa eksplorasi hingga kini.

“Kami juga telah melakukan kewajiban reklamasi di DAS Jambu sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan,” jelasnya.

Dalam hal kepatuhan terhadap regulasi, PT. SJR mengaku telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang tenaga kerja dan keselamatan pekerjaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perusahaan ini juga telah mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: