SUMBAWA – Kegiatan sosialisasi Paralegal Justice untuk kepala desa dan lurah se-NTB diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi NTB, Selasa (21/1/25). Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Lenangguar Syahruddin, yang berbagi kisah inspiratif tentang pengalamannya mengikuti program Paralegal Justice yang telah mengubah cara pandang masyarakat desa terhadap penyelesaian masalah hukum. Hingga membawa pulang piala anugerah Paralegal Justice Award (PJA) untuk Desa Lenangguar.
Program Paralegal Justice bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan bagi para pemimpin desa dalam menyelesaikan persoalan hukum , tanpa harus melibatkan jalur pengadilan. Desa Lenangguar, menjadi salah satu contoh sukses yang diangkat dalam kegiatan tersebut. Kepala Desa Lenangguar menceritakan bagaimana proses panjang yang dilalui, mulai dari pendaftaran hingga akhirnya meraih penghargaan bergengsi.
Melalui ide-ide kreatif dan gagasan yang cerdas, Desa Lenangguar berhasil memperoleh dua penghargaan prestisius yakni Non-Litigations Peacemaker (NLP) dan Anubhawa Sasana Jagathita.
Penghargaan ini mengakui keberhasilan desa dalam menyelesaikan berbagai konflik hukum di masyarakat secara damai, tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang panjang dan mahal.
Kepala Desa Lenangguar menjelaskan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari pemanfaatan potensi desa yang dimiliki.
“Kami mengeluarkan berbagai ide dan gagasan untuk memajukan desa dan mengatasi masalah hukum yang ada di tengah masyarakat. Kami belajar bagaimana menyelesaikan masalah hukum secara bijaksana dan tanpa menimbulkan kerugian bagi warga,” ungkapnya.
Tidak hanya sekadar penghargaan, Kepala Desa Lenangguar juga mengungkapkan bahwa program ini memberikan ilmu yang sangat berguna dalam meningkatkan kapasitas para pemimpin desa.
“Ilmu yang kami dapatkan sangat penting untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa. Program ini membantu kami untuk lebih memahami cara menangani permasalahan yang melibatkan hak-hak warga tanpa harus melalui proses peradilan yang rumit,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmennya untuk mengembangkan desa, Kepala Desa Lenangguar berharap agar lebih banyak kepala desa dan lurah, terutama di Kabupaten Sumbawa dan NTB, dapat mengikuti program ini.
“Manfaat yang kami rasakan sangat besar, dan kami ingin rekan-rekan kepala desa lainnya bisa merasakan hal yang sama. Dengan mengikuti program ini, kami semua bisa lebih siap untuk menyelesaikan masalah hukum di desa masing-masing,” ujarnya. (IM)
COMMENTS