SUMBAWA – Sebagai hajat realisasi program kerja Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, khususnya syiar ekonomi syariah, KPEU MUI Sumbawa berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NTB dan Yayasan Cipta Lestari (YCL) Sumbawa.
Dalam rangka syiar tata pelaksanaan Ekonomi Syariah pada koperasi syariah, KPEU MUI Sumbawa berkolaborasi dengan LPP NTB dan Diskoperindag-UKM Sumbawa menyelenggarakan syiar bagi kelompok tani yang ad di dusun Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa pada Jumat, 29 November 2024 bertempat di Sekretariat LPP NTB di Desa Batu Bangka, Moyo hilir, Sumbawa.
Agenda yang diselenggarakan tersebut menghadirkan 30 peserta dari perwakilan kelompok tani, dengan pemaparan materi dari Pihak Diskoperindag-UKM Sumbawa yang menyampaikan tata cara pembentukan koperasi, khususnya koperasi syariah oleh Pendamping Koperasi, Bapak Pramulia Darman dan pemaparan terkait implementasi dan potensi ekonomi syariah dalam sektor pertanian oleh Ketua KPEU MUI Sumbawa Bapak Rai Saputra.
Dalam pemaparannya, Rai yang juga Ketua Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa menyampaikan pentingnya pelaku pertanian membentuk lembaga koperasi syariah sebagai wadah berkongsi mengembangkan usaha pertaniannya melalui skema syariah. “Dewasa in untuk mengakses permodalan berbasis syariah di pedesaan cukup sulit karena keterbatasan lembaga keuangan syariah yang berdomisili cabang di desa. Oleh karena itu penting diinisiasi koperasi syariah sebagai wadah legal tempat mengumpulkan modal secara kolektif, kemudian dibentuk Pengurus dan Pengelola sebagai aktor manajemen untuk mengelola modal tersebut dan kembali disalurkan kepada anggota petani menjadi modal tanam dengan akad-akad syariah seperti akad jual beli, kerjasama modal berbagi hasil atau akad sewa.”papar Rai.
“Tata pelaksanaan Ekonomi Syariah dalam sektor pertanian menjadi penting diejawantahkan oleh masyarakat petani di Sumbawa mengingat aspek pertanian ini banyak terpapar praktek Ribawi dalam permodalan usaha tanamnya. Hal ini menjadi penting untuk mengharapkan keberkahan atas usaha tani yang digeluti oleh hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Sumbawa.” Tambah Rai yang juga Ketua Dekopinda Sumbawa.
Kemudian kolaborasi kedua yang diikhtiarkan KPEU MUI Sumbawa adalah dengan YCL Sumbawa melalui agenda seminar Ekonomi Syariah yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 Desember 2024 di Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. Agenda seminar yang menghadirkan 50 an peserta dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat umum dari Desa Kakiang menghadirkan Ketua KPEU MUI Sumbawa untuk memaparkan sejarah praktek ekonomi syariah hingga implementasi ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Rai yang juga mewakili Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam hal ini memaparkan tentang sejarah pelarangan riba oleh dua penganut agama Samawi yakni kaum Yahudi dan Nasrani, kemudian praktek ekonomi syariah di masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin hingga ke tata pelaksanaan Ekonomi Syariah di Sumbawa atau yang menurut Ketua KPEU MUI Sumbawa sebagai Ekonomi Samawi yang diterapkan di Masa Kesultanan Sumbawa.
“Suatu kebanggaan dan kemuliaan bagi kita Ummat Muslim karena dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam tataran hajat bertransaksi di bidang ekonomi, Islam mengatur sedemikian rinci dan detil. Terbukti dalam sejarah betapa praktek-praktek ekonomi Islam yang berlangsung sejak era Rasulullah hingga di Era Kesultanan Islam di Sumbawa telah membawa dampak kesejahteraan dan keadilan hingga mendukung daya produktivitas masyarakatnya. Sehingga lahir kerukunan antar ummat dan terhindar dari praktek kezaliman yang menjadi ciri khas praktek riba.” Jelas Rai.
Agenda dirangkaikan dengan penyampaian materi mengenai tata pelaksanaan Ekonomi Syariah pada sektor pertanian hingga praktek keseharian dan dilanjutkan sesi diskusi yang diikuti dengan sangat antusias oleh peserta hingga hampir menjelang waktu Zuhur.
Di akhir materi, moderator acara yang juga Sekretahris KPEU MUI Sumbawa Firman Cahyadi menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat Kakiang mengikuti agenda seminar, dan berharap di tahun 2025 sosialisasi dan seminar ekonomi Syariah dapat dilakukan secara berkala ke 24 Kecamatan yang ad di Sumbawa.
“Keseriusan pemerintah melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang sudah melahirkan sekitar 140 fatwa tentang praktek ekonomi syariah, harapannya secara perlahan dapat kita syiar ke masyarakat agar praktek ekonomi syariah betul-betul dapat diejawantahkan dalam masyarakat kita Tau Samawa guna mewujudkan Tana Samawa yang Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur.” Tutup Firman. (IM)


COMMENTS