HomePolitik

Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Bahas Tata Tertib DPRD

Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Bahas Tata Tertib DPRD

Perdalam Program Kerja, Komisi 2 Gelar RDP dengan Mitra  
Dewan Urung Bentuk Pansus Pasar Seketeng
Komisi II DPRD Sumbawa Minta Pemda Jaga Kestabilan Harga Komoditas Pertanian

SUMBAWA-Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kabupaten Sumbawa membahan kelanjutan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Senin 30 September 2024
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Andi Rusni SE.MM, didampingi Wakil Ketua Sukiman K SPdI dan sekretaris Adizul Syahabuddin SP M.Si, Hadir anggota Pansus lainnya H Jabir SPd, Muhammad Tahir SH, Muhammad Faesal SAP M.M.Inov, M Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Zulfikar Demitry SH MH. bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pada saat tersebut pembahasan berjalan dengan cukup lancar. ” Produk Pansus ini akan menjadi role of game dalam penyusunan alat kelengkapan DPRD” ujar Andis sapaan akrab Andi Rusni.
Beberapa pasal yang dibahas diantaranya tentang rencana Kerja DPRD terdiri atas Rencana ke DPRD, rencana kerja alat Pimpinan DPRD, Rencana kerja DPRD daftar kegiatan disusun berdasarkan usulan kelengkapan DPRD kepada dalam bentuk program dan Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan Anggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
Demikian pula dibahas tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD bahwa DPRD mempunyai hak:a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.
Anggota DPRD mempunyai hak: a. mengajukan rancangan Perda; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif.
Didalam kesempatan itu juga dibahas tentang Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!