HomePemerintahan

Bupati Sumbawa Serahkan Lahan Seluas 50 Are untuk Tempat Pemakaman Umum di Karang Dima

Bupati Sumbawa Serahkan Lahan Seluas 50 Are untuk Tempat Pemakaman Umum di Karang Dima

Bupati : Pajak Berkontribusi Besar dalam Pembangunan Daerah
Ini Pesan Bupati pada Pelepasan Angkatan ke-X SMK Al-Ma’arif
Pendapat Akhir Bupati Sumbawa terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023

SUMBAWA- Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, menyerahkan lahan seluas 50 are kepada Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, untuk digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penyerahan ini menurut Bupati merupakan langkah penting setelah Kepala Desa Karang Dima mengungkapkan keluhan mengenai kondisi TPU yang sangat sempit.

Keterbatasan ruang di TPU saat ini memaksa beberapa jenazah dari satu keluarga ditempatkan dalam satu lubang makam, sebuah situasi yang sangat memprihatinkan. Menyikapi masalah ini, Bupati kemudian menginstruksikan Kepala BKAD untuk memeriksa aset lahan daerah di kawasan Karang Dima.

Setelah proses administrasi yang diperlukan, Bupati secara resmi menyerahkan lahan tersebut kepada pemdes setempat.

“Lahan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman bagi empat dusun di Desa Karang Dima dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat,” tulis bupati di laman Facebook nya.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!