SUMBAWA BARAT,intanmedia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat gelar rapat pleno terbuka hasil Verifikasi Faktual (Verfak) ke satu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Sumbawa Barat bulan November 2024 di kantor KPU Sumbawa Barat.
Rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu Sumbawa Barat, pasangan bakal calon perseorangan H.M Nur Yasin-Sumardan berlangsung alot.
Karena Bawaslu melakukan pengawasan rekap pleno tingkat kabupaten hasil rekap Verfak tingkat kecamatan oleh PPK secara ketat dan teliti.
Ketua Bawaslu Sumbawa Barat Khaeruddin beberapa kali mempertanyakan dan memastikan kepastian memberikan dukungan hasil Verfak, baik yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang Memenuhi Syarat (MS). Termasuk sejumlah temuan lainn Bawaslu, seperti saat dilakukan Verfak tidak boleh ada ditemukan yang memberikan dukungan KTP. Karena sebelum dukungan KTP di Verfak, sudah melalui tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Sumbawa Barat. Artinya KPU kurang selektif melakukan Verifikasi sebelum diserahkan ke PPK untuk di Verfak.
Termasuk ditemukan data dukungan KTP ganda. Dan selisih jumlah dukungan KTP yang dinyatakan MS dan TMS, ditemukan di sejumlah desa. Terhadap semua temuan yang dianggap tidak sesuai ketentuan, oleh Bawaslu menginstruksikan KPU Sumbawa Barat untuk dilakukan perbaikan Syarat dukungan baik secara administratif maupun jumlah dukungan yang telah di Verfak.
Bahkan ketua Bawaslu Khaeruddin, meminta PPK melakukan pencocokan syarat dukungan TMS maupun MS temuan Bawaslu yang dianggap kurang lengkap.
‘’Kami Bawaslu hanya melaksanakan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diberikan negara. Agar semua tahapan dan proses Pilkada berjalan sesuai ketentuan, ‘’
Seraya menambahkan agar semua proses tahapan Pilkada tidak ada pihak yang dirugikan. Karena dalam rapat pleno tadi Bawaslu mengindikasikan beberapa syarat dukungan di TMS kan oleh PPK, tidak dengan dalil dan alasan yang kuat,’’pungkasnya.
Meski rapat pleno terbuka berlangsung cukup alot. Namun KPU Sumbawa Barat atas persetujuan Bawaslu menetapkan syarat dukungan calon perseorangan pasangan H. M Nur Yasin-H. Sumardhan memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan yang diajukan sebanyak 12.810 pendukung, setelah dilakukan Verfak sebayak 10.972 dukungan Memenuhi Syarat sebayak 1.838 Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan hasil rekapitulasi Verfak tingkat kabupaten kata Ketua KPU Sumbawa Barat Herman Jayadi, Syarat dukungan calon perseorangan sebayak 10.972 pendukung, melebihi syarat dukungan minimum sebanyak 10.243 dan melebihi syarat dukungan 20 persen persen dari jumlah pemilih Pemilu ssebelumnya.
Begitu juga sebaran dukungan memenuhi syarat, tersebar di semua Kecamatan, delapan Kecamatan yang ada di KSB.
Terkait masukan Bawaslu akan ditindaklanjuti. Ini dalam rangka perbaikan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada KSB berjalan aman dan lancar seperti yang diharapkan semua pihak. Dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara bakal calon Bupati perseorang H. M Nur Yasin, bersyukur dan berterimlasih kepada semua pohak. Terutama pendukung yang yang telah memberikan dukungan KTP, hingga pasangan yang berjuang atas kehendak dan dukungan masyarakat bisa lolos Verfak memenuhi syarat, sebagai syarat mendaftar ke KPU menjadi calon Bupati dan wakil bupati.
Hasil ini katanya, merupakan hasil kerja tim dan relawan yang didukung masyarakat KSB.
Perjuangan masyarakat bersama pasangan calon perseorangan akan terus bergerak dalam koalisi rakyat untuk memenangkan pasangan paket Nur-Ramadhan pada kontestasi Pilkada KSB bulan November 2024 mendatang.
Dan kepada KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Tidak ada hal yang ditemukan oleh LO maupun di semua tahapan di luar ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (IM)


COMMENTS