HomePolitik

DPRD Sumbawa Setujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

DPRD  Sumbawa Setujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Pansus DPRD Soroti Capaian Kinerja Realisasi Pendapatan
Banggar DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
Ketua DPRD Berharap Pembangunan Ruang Kelas SDN Sumer Payung Dipercepat

SUMBAWA- DPRD kabupaten Sumbawa menyetujui perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Jumat 26 Juli 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Syamsul Fikri AR SAg.MSi

Hadir dari pemerintah daerah Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd MPd, Forkopimda Sumbawa, Kepala OPD, Camat , Kepala Desa dan Lurah serta insan Pers.

Persetujuan DPRD diambil setelah penyampaian Laporan Banggar dengan juru bicara Adizul Syahabuddin SP.M.Si.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentunya diarahkan sesuai dengan Arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RKPD Pemerintah Provinsi Tahun 2024 ditetapkan tema Pembangunan kabupaten Sumbawa “Peningkatan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing dan layanan dasar yang berkeadilan” ucap Azet akrab jubir Banggar

Kemudian lanjutnya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 didorong oleh beberapa faktor, antara lain: Perkembangan Pendapatan Daerah yang mengalami penambahan sebesar 3,26%, dari Rp2.019.805.987.989 menjadi Rp2.085.626.117.518. “Demikian juga terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya bertambah menjadi Rp58.747.577.848 dan digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat” jelasnya

Adizul juga menyampaikan Belanja daerah mengalami penambahan sebesar 5,47%, dari Rp1.989.713.637.822 menjadi Rp2.098.505.174.473,60 dan Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar 1.074,95%, dari Rp5.000.000.000 menjadi Rp58.747.577.848.

Rekomendasi Badan Anggaran DPRD

Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, meningkatkan IPM, dan mengentaskan kemiskinan.

Terhadap Peningkatan PAD perlu ilakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Terhadap penyesuaian Belanja, Banggar DPRD menyetujui penyesuaian belanja untuk gaji dan tunjangan, sisa pekerjaan tahun 2023, kekurangan biaya jaminan kesehatan, alokasi DBH-CHT, kekurangan anggaran listrik, pembiayaan utang RSUD Sumbawa, penyelenggaraan STQ, program unggulan, pokok-pokok pikiran DPRD, dan belanja wajib lainnya.

Kemudian terhadap Peningkatan Penagihan Piutang. Banggar meminta ditingkatkan penagihan dan pemasukan piutang daerah untuk menambah anggaran pembangunan.

Banggar juga menekankan pada Peningkatan Kualitas Hidup. “Pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pendidikan, perekonomian, dan pembangunan daerah” tekan Azet

Banggar juga mengajak untuk mengantisipasi mengantisipasi dampak kemarau panjang dan kekeringan dengan memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih masyarakat dan utamanya untuk pengembangan Sektor Ekonomi Baru. “Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesar- besarnya, karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya
sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian” ucap Azet.

Di akhir laporannya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan dan rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!