MATARAM – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kamis (13/6/24).
Agenda kunjungan ini adalah untuk membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sedang digodok.
Komisi III DPRD Sumbawa, yang memiliki tanggung jawab langsung dalam hal legislasi terkait perumahan dan permukiman, melihat pentingnya berkoordinasi dengan pihak provinsi NTB untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun akan efektif dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Hadir Pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg.M.Si, Ketua Komisi III Hamzah Abdullah bersama Anggota Komisi III dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rombongan diterima oleh Muhammad Abduh, S.T.,M.Sc selaku Kabid Perumahan dan Yul A. Hadi S.A, S.T kabid permukiman dan jajaran perkim Provinsi NTB.
Dikatakan oleh Syamsul Fikri bahwa kunker tersebut bertujuan untuk menggali informasi yang lebih komprehensif guna kesempurnaan materi muatan dalam draft rancangan perda, sebagaimana harapan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan permukiman mengamanatkan terwujudnya lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan.
Pengembangan dan pembangunan lingkungan hunian dan kawasan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. disamping itu, sebagai tanggung jawab dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu dicegah dan ditangani melalui pengaturan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memperhatikan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan.
Ditambahkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD, Hamzah Abdullah, Pemerintah Daerah Sumbawa berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
“Jadi sekali lagi, maksud kedatangan kami,sebagai upaya mendapatkan pencerahan atau referensi kami di dprd kabupaten sumbawa terkait pembahasan rancangan Perda tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman”tutur Hamzah.
Atas hal tersebut Muhammad Abduh, S.T.,M.Sc selaku Kabid Perumahan menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Perda PKP Provinsi NTB terdiri dari 15 bab dan 75 pasal. Pada bab 3 jenis dan bentuk rumah diantaranya rumah komersial rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara. Sedangkan bentuk rumah ada rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun” terangnya
Kemudian lanjutnya penyelenggaraan Perumahan meliputi perencanaan, pembangunan pemanfaatan dan pengendalian perumahan. Perumahan dan permukiman kumuh diatur dalam bab 6 tentang kriteria penetapan lokasi, pencegahan Perumahan dan pemukiman kumuh melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas melalui pemugaran peremajaan dan pemukiman kembali.
Ditambahkan Yul A. Hadi S.A, S.T selaku kabid permukiman Perkim Provinsi NTB bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi pembangunan baru yaitu perencanaan pembangunan pemanfaatan dan pengendalian, pengembangan yang telah ada atau pembangunan kembali.
“Implementasi Perda PKP Provinsi NTB yaitu pembentukan UPTD rusunawa Batu layar Senggigi, pembentukan Pokja PKB Provinsi NTB dan penyusunan dokumen RP3KP Provinsi NTB” imbuhnya.
Pada pasal 35 ayat 5 mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) progresnya telah dilakukan penyusunan dokumen rp3kp Provinsi NTB dan telah dilaksanakan penilaian oleh BP2PMT I tanggal 5 Desember 2022 dan dinyatakan telah sesuai.
“Untuk tahun ini adalah updating data dengan mengambil database berdasarkan data yang dihimpun dari kabupaten kota dan target finalisasi bulan Juni dan akan dilegalisasi dengan peraturan Gubernur target bulan September” ungkapnya.
Sehingga dirinya menekankan agar dalam materi muatan tetap dan Perda DPRD kabupaten Sumbawa mengatur secara eksplisit terkait kawasan kumuh dan dokumen RP3KP.(IM)
COMMENTS