Sumbawa Besar, 14 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/10/2025), guna membahas aktivitas penambangan pasir oleh Bapak Jufri di Desa Luk, Kecamatan Rhee. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa dan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Rhee, Kepala Desa Luk, serta pihak penambang, yakni Bapak Jufri dan Bapak H. Ishaka Mekka.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi anggota Alen Taryadi, S.H., Saipul Arif, M. Taufik, H. Rusdi, Gahtan Hanu Cakita, dan Andi Rusni, S.E.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD berupaya menggali berbagai informasi terkait legalitas, dampak lingkungan, serta aspek sosial ekonomi dari kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut. Komisi menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, namun menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memiliki izin yang lengkap, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegas Syaifullah dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III bersama dinas terkait, camat, dan kepala desa akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi penambangan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Rhee.


COMMENTS