HomeHukrim

Polisi Ungkap Kasus Miras dan Judi Online

Polisi Ungkap Kasus Miras dan Judi Online

Tim PUMA Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan dan Curanmor
Polres Sumbawa Barat Rutin Distribusi Air Bersih
Polres KSB Rehab Rumah Warga

SUMBAWA BARAT, intanmedia.com- Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus yang dapat mengancam ganguan ketertiban di tengah masyarakat, tejaring dalam operasi pekat rinjani tahun 2024 .
Wakapolres Sumbawa Bawa Barat Kompol Didik Harianto saat konfrensi pers di Mapolres setempat kemarin menjelaskan, operasi pekat rinjani dilaksanakan guna meningkatkan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci ramadhan 1446Hijriah.
Selama operasi pekat rinjani dari tanggal 16 Februari hingga 10 Maret lalu, berhasil mengungkap 22 kasus dengan mengamankan sekitar 826 botol atau sebanyak 363,78 liter miras dari berbagai merk
Ratusan botol Miras yang dijadikan sebagai barang bukti diamankan sejumlah toko dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Maluk, Taliwang dan Kecamatan Poto Tano.
Terhadap pemilik atau pelaku penjual miras yang di jual dengan bebas katanya, tidak lakukan penahana. Hanya diberikan peringatan tidak mengulang lagi.
Dasar tidak lakukan penahanan, karena pelanggaran yang dilakukan para pelalu, tindak pidana ringan. Terhadap barang bukti yang diamankan, selanjutnya oleh pihak kepolisian dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat.
Terkait tingginya pengungkapan kasus Miras, ke depan akan berkoordinasi Pemda KSB, melalui Satuan Pol PP meningkatkan pengawasan dan mencegah perederan Miras secara meluas di wilayah administratif KSB. Karena penertiban toko- toko dan tempat hiburan malam kewenangan Pemda melakukan pembinaan.
Tidak hanya itu, dalam operasi pekat rinjani, mengungkap dua kasus judi online. Terduga prlaku ditingkap di lokasi yang berbeda.
Dari tangan terduga pelaku SU warga Kecamatan Taliwang, i mengamankan sejumlah barang bukti beeupa uang sebanyak Rp. 81.000, dengan berbagai pecahan, buku Rekening, bank, Handphone (Hp) dan juga lembar kertas nomor togel.
Sedangkan, barang bukti dyang diamankan dari teeduga pelaku AH warga Kecamatan Seteluk, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 95.000 dengan berbagai pecahan, buku rekening bank, kertas rekapan togel dan juga Handphone (Hp).
Terhadap kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Terhadap,terduga pelaku jual beli Togel ini disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Dikatakan Wakapolres dari hasil pemeriksaan modus yang dipraktekkan oleh kedua terduga pelaku, hampir mirip. Yaitu, dengan mengunakan HP sendir selanjutnya dijual ke orang lainlain, sehingga dalam pengungkapan kasus jidi online ini cukup sulit. Meski demikian pihak kepolisian, Polres Sumbawa Barat berkomitmen menumpas pelanggaran hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Untuk mewujudkan, perlu dukungan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0