SUMBAWA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan mengatakan sesuai usulan Bawaslu Sumbawa ada 6 TPS di 3 kecamatan yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tadi kami, KPU telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan ada 3 kecamatan di kabupaten sumbawa yang akan menggelar PSU,” ujar Wildan, Minggu (18/2/24) malam.
Pemilih Suara Ulang ini lanjut Wildan akan dilakukan Sabtu 24 Februari 2024 dan untuk wilayah nya ada 2 (dua) TPS di Kecamatan Untir Iwis, 3 (tiga) TPS di Kecamatan Labuhan Badas dan 1 (satu) TPS di Kecamatan Utan.
“Ada 6 TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Kerato. Kemudian TPS 15 dan 41 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima dan TPS 11 Desa Stowe Brang Utan,” jelas Wildan.
Dijelaskan Wildan, untuk TPS 4 Desa Kerato yang di PSU hanya 4 (Empat) surat suara meliputi Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk TPS 7 Desa Kerato yang di PSU kan hanya 3 (tiga) surat suara meliputi Presiden, DPD dan DPR RI.
Kemudian untuk TPS 15 Labuhan Sumbawa dan TPS 16 Karang Dima yang di PSU kan hanya surat suara Presiden. Begitu juga dengan TPS 11 Stowe Brang Utan yang di PSU kan hanya pemilihan Presiden.
Adapun kasus/penyebab PSU di 6 TPS tersebut kata Wildan yaitu ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
“Seperti alamat KTP nya luar Sumbawa ada yang dari Jawa dll,” sebutnya. (IM)


COMMENTS