SUMBAWA BARAT- Polres Sumbawa Barat menggelar konfrensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku dari beberapa kasus.
Kegiatan itu berlangsung Selasa (20/9) di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasman Harap didamping Kasat Narkoba dan Sat Reskrim.
Kapolres mengatakan, jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi. Atas laporan itu, jajaran Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan dua TKP di Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang. Di TKP pertama menemukan barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu seberat 27, di TKP kedua menemukan Narkoba jenis yang sama seberat 0,9 gram. Dalam kasus ini juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pemain lama.
Dalam kasus ini, terus melakukan pengembangan. Karena diindikasi dalam kasus ini masih ada keterlibatan orang lain. Karena dari keterangan terduga pelaku, asal atau sumber barang haram tersebut antar kota dalam Provinsi NTB.
Apakah terduga pelaku merupakan bandar Narkoba maupun pengedar? Menurut Kapolres, sejauh ini belum bisa dipastikan. Karena dalam kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan petunjuk dan fakta baru.
‘’Saat ini kami belum bisa pastikan terduga pelaku bandar atau pengeder. Tergantung hasil pengembangan kasus dan temuan dan faktu baru nanti ,’’ katanya.
Pada kesempatan itu juga Kapolres menjelaskan, jajarannya berhasil menggagalkan penyeludupan pupuk bersubsidi urea untuk dijual ke Kabupaten lombok Timur dan Lombok Tengah dari Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini terungkap di Polsek KP3 Pelabuhan Poto Tano , Kecamatan Poto Tano. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil Box tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan barang subsidi pemerintah. Selanjutnya Polsek KP3 Pelabuhan poto Tano, berkoordinasi dengan Polres Sumbawa Barat. Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen, mobil box beserta pengemudi digelandang ke Polres Sumbawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, menetapkan dua orang terduga pelaku. AR dan AL dengan barang bukti pupuk sebanyak 120 sak. Total BB yang diamankan sekitar 6000 Kg atau sekitar 6 ton.
Modus operandi untuk mendapatkan barang subsidi oleh terduga pelaku, dikumpul dan dibeli dari para petani di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa sekitar Rp.130.000 per sak. AR ,kemudian di jual ke AL seharga Rp. 170.000 per sak. Oleh AL dijual di Lombok Timur dan Lombok Tengah sekitar Rp 200.000 per sak.
Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, telah dipanggil dan dimintai keterangan sejumlah saksi. Termasuk pengecer pupuk, tempat pupuk subsidi tersebut dikumpulkan oleh terduga pelaku. (IM)
COMMENTS