SUMBAWA- Fraksi PKS DPRD Sumbawa menyoroti besaran tarif pajak reklame. Karenanya, melalui Juru Bicaranya Ahdar, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah Sumbawa untuk mempertimbangkan atau menyesuaikan tarif pajak reklame yang sebesar 25 persen.
Hal itu mengingat kondisi ekonomi masyarakat Sumbawa sebagai pengguna utama penyewa reklame. Besaran pajak reklame akan juga mempengaruhi besaran sewa reklame. Oleh karena itu Fraksi PKS menyarankan agar tarif pajak reklame sebesar 25 persen diturunkan menjadi 15 persen.
Demikian pandangan umum Fraksi PKS terhadap Ramperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS , Ahdar dalam Sidang Paripurna 2 DPRD Sumbawa dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa atas Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Tiga Ranperda Tahun 2023, Senin (10/7/23). (IM)


COMMENTS