SUMBAWA BARAT,iintanmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat memberikan kesempatan Partai Gelombang Rakyat (GELORA) 2×24 jam mengupload berkas pengajuan Bacaleg ke Silon. Kesempatan diberikan sejak pengajuan Bacaleg ditutup Minggu (14/5) hingga pukul 23:59 Wita.
Ketua Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Sumbawa Barat Jalaluddin menjelaskan, Partai GELORA diberikan kesempatan mengupload dokumen pengajuan Bacaleg karena saat pengajuan berkas, Aplikasi Silon Partai Gelora diindikasi tidak normal. Tidak bisa diakses untuk memastikan dokumen dan persyaratan Bacaleg sesuai dengan soft Capy yang diserahkan ke KPU Sumbawa Barat menjelang pengajuan Bacaleg Minggu (14/5) lalu. Meski saat pengajuan aplikasi Silon Partai GELORA tidak bisa diakses, namun dokumen pengajuan Bacaleg diterima secara manual. ‘’Hanya dokumen pengajuan Bacaleg Partai GELORA yang kita terima secara manual,” katanya.
Dijelaskan Jalal sapaan akrab komisioner berkacamata ini, penerimaan berkas Bacaleg dibenarkan secara aturan. Diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor:475 tentang penerimaan berkas Bacaleg secara manual.
Sebaliknya, jika hingga batas waktu yang ditetapkan, Partai GELORA tidak melengkapi untuk mengupload dokumen ke Silon seperti partai peserta Pemilu lainnya, konsekwensinya partai yang bersangkutan yang menangungnya. Karena tidak bisa dilakukan penelitian dan pencocokan dokumen dan syarat pengajuan Bacaleg partai GELORA. ‘’Kita memberikan kesempatan menguplpad ke Silon selama 2×24 jam. Lewat dari waktu yang diberikan tidak ada toleransi,’’tegas komisioner murah senyum ini. (IM)


COMMENTS